MODA TRANSPORTASI - POLTRAN SAFETY FIRST

MODA TRANSPORTASI 
1. JALAN
                 Sasaran pembangunan transportasi jalan adalah:
(1) terpeliharanya dan meningkatnya daya dukung, kapasitas, dan kualitas pelayanan prasarana lalu-lintas angkutan jalan untuk daerah yang sudah berkembang;
 (2) meningkatnya aksesibilitas wilayah yang sedang dan belum berkembang;
(3) terwujudnya kerjasama antar pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta dalam penyelenggaraan pelayanan prasarana jalan;
(4) menurunnya kecelakaan dan meningkatnya kualitas pelayanan angkutan dalam hal ketertiban, keamanan dan kenyamanan;
 (5) meningkatnya keterpaduan antar moda dan efisiensi dalam mendukung mobilitas manusia, barang dan jasa;
 (6) meningkatnya keterjangkauan pelayanan transportasi umum bagi masyarakat luas serta dukungan pelayanan transportasi jalan perintis di wilayah terpencil untuk mendukung pengembangan wilayah; (7) meningkatnya efisiensi dan efektivitas regulasi dan kelembagaan transportasi;
(8) meningkatnya kesadaran masyarakat dalam bertransportasi;
 (9) penanganan dampak polusi udara dan pengembangan teknologi sarana yang ramah lingkungan; (10) terwujudnya penyelenggaraan angkutan perkotaan yang efisien, handal, ramah lingkungan dengan tarif terjangkau.
               Arah kebijakan pembangunan transportasi jalan, antara lain:
a. Mengharmoniskan sistem jaringan jalan dengan kebijakan tata ruang wilayah nasional dan meningkatkan keterpaduannya dengan sistem jaringan prasarana lainnya dalam konteks pelayanan antarmoda dan Sistranas.
b. Mengembangkan rencana induk sistem jaringan prasarana berbasis pulau.
c. Melanjutkan dan merampungkan reformasi di bidang transportasi jalan melalui UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan revisi Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pelaksanaannya.
d. Mendorong keterlibatan peran dunia usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan dan penyediaan prasarana jalan.
e Meningkatkan kondisi pelayanan prasarana jalan melalui penanganan muatan lebih secara komprehensif, dan melibatkan berbagai instansi terkait.
f. Meningkatkan keselamatan lalu-lintas jalan secara komprehensif dan terpadu.
g. Meningkatkan kelancaran pelayanan angkutan jalan secara terpadu melalui penataan sistem jaringan dan terminal, manajemen lalu-lintas dan sebagainya.
h. Meningkatkan aksesibilitas pelayanan kepada masyarakat diantaranya melalui penyediaan pelayanan angkutan perintis pada daerah terpencil.
i. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas peraturan serta kinerja kelembagaan.
j. Meningkatkan profesionalisme SDM aparatur dan operator serta disiplin pengguna jasa, meningkatkan kemampuan manajemen dan rekayasa lalu-lintas, serta pembinaan teknis tentang pelayanan operasional transportasi.
k. Mendukung pengembangan transportasi yang berkelanjutan, terutama penggunaan transportasi umum masal di perkotaan yang efisien.
2. PERKERETAAPIAN
               Sasaran pembangunan perkeretaapian diprioritaskan untuk meningkatkan kinerja pelayanan terutama keselamatan angkutan, melalui penurunan tingkat kecelakaan dan fatalitas akibat kecelakaan di perlintasan sebidang dengan jalan dan penanganan keamanan operasi pada sepanjang lintas utama yang padat, serta kelancaran mobilisasi angkutan barang dan jasa. Secara garis besar sasaran pembangunan perkeretaapian adalah:
(1) pulihnya kehandalan dengan prioritas jalur yang strategis dan padat;
(2) optimal dan pulihnya jaringan yang ada; (3) berkembangnya jaringan baru dan peningkatan kapasitas;
(3) revisi peraturan perundangan di bidang perkeretaapian;
(4) meningkatnya kualitas perencanaan dan pendanaan;
(5) meningkatnya peran pemerintah daerah, BUMN dan swasta dalam bidang perkeretaapian;
(6) meningkatnya SDM dan penguasaan teknologi;
(7) standarisasi perkeretaapian nasional secara terpadu agar kesinambungan investasi, operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana perkeretaapian nasional dapat tercapai secara efisien.
          Arah kebijakan pembangunan perkeretaapian, antara lain sebagai berikut:
a. Meningkatkan keselamatan angkutan dan kualitas pelayanan melalui pemulihan kondisi pelayanan prasarana dan sarana angkutan perkeretaapian.
b. Melaksanakan audit kinerja prasarana dan sarana serta SDM operator perkeretaapian.
c. Meningkatkan peran angkutan perkeretaapian nasional dan lokal, dan meningkatkan strategi pelayanan angkutan yang lebih berdaya saing secara antarmoda dan intramoda.
d. Meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan terutama pada koridor yang telah jenuh serta koridor-koridor strategis dengan mengacu pada Sistranas;
e. Meningkatkan frekuensi dan menyediakan pelayanan angkutan Kereta Api (KA) yang terjangkau.
f. Melaksanakan perencanaan, pendanaan dan evaluasi kinerja perkeretaapian secara terpadu, dan berkelanjutan didukung pengembangan sistem data dan informasi yang lebih akurat.
g. Melanjutkan reformasi dan restrukturisasi kelembagaan dan BUMN serta revisi peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian (UU No. 13 Tahun 1992 beserta peraturan pelaksanaannya).
h. Meningkatkan peran serta pemerintah daerah dan swasta di bidang perkeretaapian.
i. Meningkatkan SDM perkeretaapian dan pengembangan teknologi perkeretaapian nasional.

3. SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN
Sasaran pembangunan angkutan sungai, danau dan penyeberangan (ASDP) adalah:
 (1) meningkatnya jumlah prasarana dermaga/lintas penyeberangan yang memenuhi standar yang ditentukan;
(2) meningkatnya kelaikan dan jumlah sarana ASDP;
(3) meningkatnya keselamatan ASDP;
(4) meningkatnya kelancaran perpindahan antarmoda angkutan penumpang dan kendaraan, serta meningkatnya pelayanan angkutan perintis;
(5) meningkatnya peran swasta dan pemerintah daerah dalam pembangunan dan pengelolaan ASDP, serta meningkatnya kinerja BUMN di bidang ASDP.

         Arah kebijakan pembangunan ASDP, antara lain adalah:
a. Meningkatkan keselamatan dan kualitas pelayanan prasarana, sarana dan pengelolaan ASDP.

b. Meningkatkan kelancaran dan kapasitas pelayanan di lintas yang telah jenuh dan pelayanan angkutan antarmoda.
c Meningkatkan aksesibilitas pelayanan ASDP.
d. Mendorong peran serta Pemda dan swasta dalam penyelenggaraan ASDP.
e. Mendorong penyelesaian revisi UU Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran serta peraturan pelaksanaannya.
f. Melaksanakan restrukturisasi BUMN dan kelembagaan dalam moda SDP.
4. LAUT
Sasaran pembangunan transportasi laut, antara lain meliputi:
(1) meningkatnya pangsa pasar armada pelayaran nasional untuk angkutan laut dalam negeri dan ekspor-impor;
(2) meningkatnya kinerja dan efisiensi pelabuhan;
(3) meningkatnya kecukupan dan kehandalan sarana bantu navigasi pelayaran;
(4) meningkatnya peran swasta dalam berinvestasi di bidang prasarana pelabuhan.
              Arah kebijakan pembangunan transportasi laut, antara lain adalah sebagai berikut:
a. Meningkatkan peran armada pelayaran nasional baik untuk angkutan dalam negeri maupun ekspor-impor dengan memberlakukan azas cabotage1.
b. Menghapuskan pungutan-pungutan tidak resmi di pelabuhan melalui peningkatan koordinasi bagi semua instansi yang terkait dalam proses bongkar muat barang.
c. Memenuhi standar pelayaran internasional yang dikeluarkan oleh IMO (International Maritime Organisation) maupun IALA (International Association of Lighthouse Authorities) serta pelaksanaan ISPS (International Ship and Port Security) Code.
d. Merestrukturisasi peraturan perundang-undangan (revisi UU No 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran dan peraturan pelaksanaannya) serta kelembagaan di

1 Lihat Inpres No. 5 Tahun 2005.
subsektor transportasi laut guna menciptakan kondisi yang mampu menarik minat swasta dalam pembangunan prasarana transportasi laut.
e. Menyerahkan secara bertahap aset pelabuhan regional dan lokal yang dikelola Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
f. Pemutakhiran tatanan kepelabuhanan nasional mengacu pada Sistranas.
g. Melanjutkan pelayanan angkutan laut perintis.

5. UDARA
Sasaran pembangunan transportasi udara adalah terjaminnya keselamatan, kelancaran dan kesinambungan pelayanan transportasi udara baik untuk angkutan penerbangan domestik dan internasional, maupun perintis. Di samping itu sasaran yang tak kalah pentingnya adalah terciptanya persaingan usaha di dunia industri penerbangan yang wajar.
Arah kebijakan pembangunan transportasi udara, antara lain adalah sebagai berikut :
a. Memenuhi standar keamanan dan keselamatan penerbangan ICAO (Internasional Civil Aviation Organisation) guna meningkatkan keselamatan penerbangan baik selama penerbangan maupun di bandara di wilayah Indonesia.
b. Menciptakan persaingan usaha pada industri penerbangan nasional yang lebih transparan dan akuntabel.
c. Merestrukturisasi peraturan dan perundang-undangan (revisi UU No. 15 Tahun 1992 dan peraturan pelaksanannya) serta kelembagaan di subsektor transportasi udara guna menciptakan kondisi yang mampu menarik minat swasta dalam pembangunan prasarana transportasi udara.
d. Pemutakhiran tatanan kebandarudaraan nasional mengacu pada Sistranas.
e. Melanjutkan pelayanan angkutan udara perintis.

C. TRANSPORTASI ANTARMODA/MULTIMODA
Sasaran pengembangan transportasi antarmoda/multimoda antara lain adalah terwujudnya pelayanan menerus (single seamless services) antarmoda transportasi
yang terlibat dalam pelayanan transportasi penumpang dan barang tepat waktu dari pintu ke pintu. Pengembangan pelayanan transportasi penumpang dan barang dari pintu ke pintu diarahkan pada keterpaduan jaringan pelayanan dan jaringan prasarana transportasi antarmoda/multimoda yang efektif dan efisien dalam bentuk interkoneksi pada simpul transportasi yang berfungsi sebagai titik temu yang memfasilitasi alih moda yang dapat disebut sebagai terminal antarmoda (intermodal terminal) yang memberikan nilai tambah pada sektor lain.
Jaringan pelayanan transportasi antarmoda/multimoda diwujudkan melalui keterpaduan antar trayek/lintas/rute angkutan jalan, kereta api, sungai dan danau, penyeberangan, laut dan udara, dengan memperhatikan keunggulan moda berdasarkan kesesuaian teknologi dan karakteristik wilayah layanan, serta lintas tataran transportasi baik dalam Tatranas, Tatrawil, maupun Tatralok.
Pengembangan jaringan prasarana antarmoda untuk penumpang dan atau barang, dilakukan dengan memperhatikan keunggulan masing-masing moda transportasi, didasarkan pada konsep pengkombinasian antara moda utama, moda pengumpan dan moda lanjutan.
Kebijakan yang dijadikan pedoman untuk mencapai sasaran tersebut antara lain:
a. Standardisasi sarana dan prasarana untuk terwujudnya pelayanan menerus (single seamless services) antar moda transportasi.
b. Penataan regulasi dan kelembagaan untuk mendukung penyelenggaraan transportasi antarmoda/multimoda yang efektif dan efisien.
c. Meningkatkan kualitas pelayanan mengarah kepada penerapan sistem tiket terpadu/dokumen tunggal.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

contoh perhitungan waktu siklus apill

DEFINISI MRLL ( MANAJEMEN REKAYASA LALU LINTAS )

manajemen persimpangan