DEFINISI MRLL ( MANAJEMEN REKAYASA LALU LINTAS )
UU No. 22 Th. 2009 Ttg LLAJ psl 1 angka 29
•Manajemen
dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) adlh serangkaian usaha dan kegiatan yg meliputi
perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas
perlengkapan jalan dlm rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan,
keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Tujuan MRRL
UU 22/2009 pasal 93
•(1) MRLL dilaksanakan untuk
mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas dalam rangka
menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran LLAJ;
Sasaran MRLL
1.Mengatur dan menyederhanakan lalu lintas dengan melakukan pemisahan terhadap tipe, kecepatan dan pemakaian jalan yang berbeda untuk meminimumkan gangguan lalu lintas.
2.Mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas dengan menaikkan kapasitas atau mengurangi volume lalu lintas pada suatu jalan.
3.Melakukan optimalisasi ruas jalan dengan menentukan fungsi dari jalan dan kontrol terhadap aktivitas – aktivitas yang tidak cocok dengan fungsi jalan tersebut.
Skala waktu dan implementasi
1.Mendesak perbaikan kontrol yang ada
(ruas jln, simpang, parkir, dll)
2.Jangka Pendek perubahan arus (SSA, dll)
3.Jangka Menengah meningkatkan kapasitas
4.Jangka Panjang perubahan arus dg mengontrol
pengembangan rencana kota
Komentar
Posting Komentar