DEFINISI MRLL ( MANAJEMEN REKAYASA LALU LINTAS )

Manajemen Rekayasa Lalu Lintas

UU No. 22 Th. 2009 Ttg LLAJ psl 1 angka 29
Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) adlh serangkaian usaha dan kegiatan yg meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dlm rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Tujuan MRRL
UU 22/2009 pasal 93
(1) MRLL dilaksanakan untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran LLAJ;
Sasaran MRLL
1.Mengatur dan menyederhanakan lalu lintas dengan melakukan pemisahan terhadap tipe, kecepatan dan pemakaian jalan yang berbeda untuk meminimumkan gangguan lalu lintas.
2.Mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas dengan menaikkan kapasitas atau mengurangi volume lalu lintas pada suatu jalan.
3.Melakukan optimalisasi ruas jalan dengan menentukan fungsi dari jalan dan kontrol terhadap aktivitasaktivitas yang tidak cocok dengan fungsi jalan tersebut. 
Skala waktu dan implementasi

1.Mendesak  perbaikan kontrol yang ada (ruas jln, simpang, parkir, dll)
2.Jangka Pendek  perubahan arus (SSA, dll)
3.Jangka Menengah  meningkatkan kapasitas
4.Jangka Panjang  perubahan arus dg mengontrol
  pengembangan rencana kota



Komentar

Postingan populer dari blog ini

contoh perhitungan waktu siklus apill

manajemen persimpangan