Rambu parkir
Rambu untuk
mengendalikan parkir
Rambu yang digunakan untuk mengendalikan
parkir diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan KM No.61 Tahun 1993 tentang
Rambu Rambu Lalu Lintas di Jalan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah No 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan yang
merupakan turunan dari Undang-undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan yang baru saja diganti dengan Undang-undang no 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Rambu
|
Ketentuan
|
Penjelasan
|
Tabel III No 8 Tempat parkir
|
Rambu ini menunjukkan bahwa di situ
merupakan tempat parkir yang dapat dilengkapi dengan papan tambahan untuk
menjelaskan cara parkir apakah parkir paralel atau parkir serong, dan masing-masing ruang parkir dilengkapi dengan marka untuk mempermudah
pengaturan ruang parkir.
|
|
Tabel II No.4b : Larangan parkir
sampai jarak 15 M dari tempat pemasangan menurut arah lalu lintas kecuali
dinyatakan lain dengan papan tambahan.
|
Dalam papan tambahan dapat diatur waktu
pelarangan parkir, arah pelarangan parkir dan dapat pula dilengkapi papan
tambahan yang menyatakan "sampai rambu berikut"
|
|
Tabel II No.4a : Larangan berhenti
sampai jarak 15 M dari tempat pemasangan menurut arah lalu lintas kecuali
dinyatakan lain dengan papan tambahan
|
Dalam papan tambahan dapat diatur waktu
pelarangan berhenti, arah pelarangan berhenti dan dapat pula dilengkapi papan
tambahan yang menyatakan "sampai rambu berikut"
|
|
Papan tambahan: Berlakunya rambu sesuai
dengan waktu yang ditentukan
|
Pembatasan waktu dilakukan biasanya hanya
pada jam sibuk agar dapat meningkatkan kelancaran arus lalu lintas.
|
|
Papan tambahan: Berlakunya rambu sesuai
dengan arah panah kekiri dan kekanan 30 meter
|
Panah yang menunjukkan arah dari
pengaturan larangan parkir atau larangan berhenti
|
|
Papan tambahan: Berlakunya rambu hanya
untuk parkir paralel 1 baris
|
Papan tambahan menun jukkan bahwa parkir
dobel dilarang
|
Rambu lalu lintas,karateristik lalu lintas, manajemen rekayasa lalu lintas, pengantar keselamatan transportasi jalan,audit keselamatan jalan,road safety audit,tata cara perencanaan rambu dan marka jalan,tata cara pemasangan rambu dan marka jalan.
Komentar
Posting Komentar