Rambu parkir


Rambu untuk mengendalikan parkir
Rambu yang digunakan untuk mengendalikan parkir diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan KM No.61 Tahun 1993 tentang Rambu Rambu Lalu Lintas di Jalan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan yang merupakan turunan dari Undang-undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang baru saja diganti dengan Undang-undang no 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Rambu
Ketentuan
Penjelasan
Rambubolehparkir.jpg
Tabel III No 8 Tempat parkir
Rambu ini menunjukkan bahwa di situ merupakan tempat parkir yang dapat dilengkapi dengan papan tambahan untuk menjelaskan cara parkir apakah parkir paralel atau parkir serong, dan masing-masing ruang parkir dilengkapi dengan marka untuk mempermudah pengaturan ruang parkir.
Rambu parkir.jpg
Tabel II No.4b : Larangan parkir sampai jarak 15 M dari tempat pemasangan menurut arah lalu lintas kecuali dinyatakan lain dengan papan tambahan.
Dalam papan tambahan dapat diatur waktu pelarangan parkir, arah pelarangan parkir dan dapat pula dilengkapi papan tambahan yang menyatakan "sampai rambu berikut"
Rambu stop.jpg
Tabel II No.4a : Larangan berhenti sampai jarak 15 M dari tempat pemasangan menurut arah lalu lintas kecuali dinyatakan lain dengan papan tambahan
Dalam papan tambahan dapat diatur waktu pelarangan berhenti, arah pelarangan berhenti dan dapat pula dilengkapi papan tambahan yang menyatakan "sampai rambu berikut"
Papan tambahan waktu.jpg
Papan tambahan: Berlakunya rambu sesuai dengan waktu yang ditentukan
Pembatasan waktu dilakukan biasanya hanya pada jam sibuk agar dapat meningkatkan kelancaran arus lalu lintas.
Papan tambahanjarak.jpg
Papan tambahan: Berlakunya rambu sesuai dengan arah panah kekiri dan kekanan 30 meter
Panah yang menunjukkan arah dari pengaturan larangan parkir atau larangan berhenti
Papan tambahanparalel.jpg
Papan tambahan: Berlakunya rambu hanya untuk parkir paralel 1 baris
Papan tambahan menun jukkan bahwa parkir dobel dilarang


Rambu lalu lintas,karateristik lalu lintas, manajemen rekayasa lalu lintas, pengantar keselamatan transportasi jalan,audit keselamatan jalan,road safety audit,tata cara perencanaan rambu dan marka jalan,tata cara pemasangan rambu dan marka jalan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

contoh perhitungan waktu siklus apill

DEFINISI MRLL ( MANAJEMEN REKAYASA LALU LINTAS )

manajemen persimpangan