pelangagaran pengguna sepeda motor

     

 Sebagian besar pelanggaran lalu – lintas yang terjadi di jalan raya adalah motor, pelanggaran yang terjadi dari mulai hal yang kecil sampai hal – hal yang penting dan apabila tidak dipatuhi maka akan berdampak fatal bagi orang disekitarnya. Hal ini dapat terjadi karena besarnya angka kepemilikan motor di Indonesia sekarang ini. Semakin meningkatnya jumlah motor dan pelanggaran yang dilakukan maka semakin meningkat pula angka kecelakaan motor di Indonesia terutama Jakarta. Menurut data Ditlantas Polda Metrojaya, sepanjang Januari-Juni 2010, jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan sepeda motor di DKI Jakarta tercatat 301 orang atau 60,07 persen. Sedangkan kasus pelanggaran lalu lintas pada operasi Simpatik yang berlangsung 12 April hingga 1 Mei 2010, Polda Metrojaya mencatat 56.750 tindak pelanggaran. Dari jumlah pelanggaran tersebut, 50 persen (35.515 kasus) di antaranya pengendara sepeda motor. Tingginya angka pelanggaran lalu lintas ini menandakan bahwa tingkat kesadaran pengendara motor akan kedisiplinan masih sangat rendah. Polisi sebagai pihak yang berwajib menertibkan para pengendara motor seringkali menyalahgunakan jabatan fungsinya ini. Di mana “oknum” tersebut melakukan korupsi dengan modus menilang atau bahasa awamnya “tilang damai”. Maksud dari “tilang damai” yaitu pelanggar boleh melakukan negosiasi dengan “oknum” polisi yang menilang untuk tidak memilih kedua pilihan tilang (slip biru atau slip merah) dan memilih membayar sejumlah uang yang ditentukan kepada “oknum” polisi tersebut. Hal ini sangat menjadi ironi ditengah maraknya kasus pelanggaran lalu lintas di kota Jakarta. Sesungguhnya tata tertib bagi kendaraan bermotor telah tertera dalam UU lalu lintas nomor 22 tahun 2009 pasal 200 ayat 1, yang berbunyi : (1) Kepolisian Negara Republik Indonesia bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan dalam mewujudkan dan memelihara Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun pasal ini sudah banyak disalah gunakan oleh oknum tertentu sehingga kinerja oknum tersebut tidak dapat dijamin lagi kredibilitasnya untuk menangani pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor. Oleh karena itu meskipun peraturan ini telah dibentuk namun pelanggaran lalu – lintas masih saja terjadi bahkan semakin bertambah dari waktu ke waktu. Membangkitkan rasa kejujuran dan kepedulian yang lebih terhadap nasib bangsa ke depan masih perlu dipupuk dan dirawat kembali, karena pengerusakan moral telah terjadi dimana –mana bahkan oleh oknum – oknum yang seharusnya bertanggung jawab terhadap hal tersebut. Pemerintah harus segera memperbaiki sistem berlalu – lintas di Indonesia agar bisa menjadi lebih baik lagi di hari – hari yang akan datang. dan menerapkan manajemen keselamatan di jalan akan mengurangi tingkat resiko kecelakaan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

contoh perhitungan waktu siklus apill

DEFINISI MRLL ( MANAJEMEN REKAYASA LALU LINTAS )

manajemen persimpangan