pendidikan keselamatan pada anak anak
KESELAMATAN
BERLALU LINTAS LEWAT PENDIDIKAN ANAK
Pendahuluan
Dengan
melihat fenomena perilaku masyarakat Indonesia dalam berlalu lintas saat ini
sangat perlu adanya penanaman pengetahuan tentang disiplin dan etika dalam
berlalu lintas. Salah satu upaya pemerintah adalah Kementerian Pendidikan
Nasional dan Polri mencanangkan untuk memasukkan materi pendidikan lalu lintas
dalam kurikulum intra kurikuler berupa Nota Kesepakatan Menteri Pendidikan
Nasional dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 03/III/KB/2010 dan
Nomor B/III/2010. Pada tanggal 8 maret 2010 diselenggarakan kegiatan
pengintegrasian disiplin berlalu lintas ke dalam kurikulum pendidikan dasar dan
menengah.
Dalam
konteks UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN)
dijelaskan bahwa pendidikan usia dini diselenggarakan sebelum jenjang
pendidikan dasar. Tingkatan pendidikan ini lebih populer disebut Taman
Kanak-kanak (TK). Realitas di lapangan selama ini, anak-anak TK sudah diajari
mengenal rambu-rambu lalu lintas. Metodenya, menggunakan alat peraga dan
diajarkan dengan model bermain yang digemari anak-anak.
Pengenalan
pengetahuan lalu lintas di TK perlu dilanjutkan di SD, MI, SMP, MTs atau bentuk
lain yang sederajat. Anak-anak SD sekitar tahun 1985-an pernah diperkenalkan
kegiatan ekstra kurikuler seperti Polisi Keamanan Sekolah (PKS). Bahkan pada
masa itu, untuk mensosialisasikan pendidikan lalu lintas tersebut Kepolisian
dan Dinas Pendidikan setempat mengadakan lomba PKS tingkat SD dan SMP.
Kegiatan
tersebut sangat tepat untuk pembentukan perilaku anak tentunya melalui proses
belajar. Lewat proses ini diharapkan akan terjadi perubahan kelakuan dan sikap
anak. Mulai dari tidak mengerti menjadi mengerti, dari tidak memahami menjadi
memahami.
Oleh karena
itu saat ini dengan direncanakan program untuk meningkatkan pengetahuan
masyarakat tentang lalu lintas melalui kurikulum pendidikan. Untuk prospek
jangka panjang keselamatan jalan, tersedianya program pendidikan sangat
diperlukan untuk memberikan pengetahuan dan kecakapan menyangkut hal
keselamatan lalu lintas. Pendidikan berupaya menyiapkan anak-anak sebagai
generasi penerus bangsa untuk menghadapi berbagai permasalahan dalam mentaati
peraturan dan menghormati untuk menjaga keselamatan diri sendiri maupun
pengguna jalan yang lainnya, sampai kelak menjadi orang dewasa. Program
kurikulum keselamatan lalu lintas dalam pendidikan harus ditentukan dengan
prinsip pendidikan dan mencerminkan kebutuhan setempat tentang masalah
keselamatan lalu lintas. Peran kepolisian juga diperlukan untuk datang ke
sekolah-sekolah melakukan penyuluhan dan pendekatan pada siswa maupun tenaga
pendidiknya (guru).
Dalam UU
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa
lalu lintas dan angkutan jalan peranannya sangat penting. Sebab, lalu lintas
menguasai hajat hidup orang banyak. Maka penyelenggarannya harus dikuasai oleh
negara dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah.
Tujuan Pendidikan Lalu Lintas
Pendidikan
Lalu lintas di sekolah memiliki beberapa tujuan, yaitu sebagaimana berikut :
1.
Agar
generasi muda secara sadar mampu mengimplementasikan system nilai, yaitu etika
dan budaya berlalu lintas yang aman, santun selamat, tertib, dan lancer yang
diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.
2.
Mengubah
perilaku pemakai jalan (Road user behavior).
3.
Menurunkan
pelanggaran dan kecelakaan berlalu lintas.
4.
Memberikan
info lalu lintas.
Untuk
mendukung tujuan Pendidikan tersebut perlu pembelajaran secara teoritis tentang
keselamatan lalu lintas, dan ceramah-ceramah harus didukung dengan suatu
pekerjaan yang terus menerus di sekolah melalui program kurikulum yang
terstruktur. Oleh karena itu bentuk implementasi dari kurikulum pendidikan ini
dapat berupa program-program yang berkaitan dengan kegiatan sehari-hari
dilakukan oleh siswa tersebut missal ”Perjalanan Aman ke Sekolah” atau ”Cara
Aman dalam Perjalanan” Sehingga dapat diimplementasikan dalam kegiatannya
sehari-hari.
Penanaman pengetahuan dan simulasi materi dalam program ”Perjalanan Aman ke
Sekolah” maupun “Cara Aman dalam Perjalanan” harus sesuai dengan tingkatan umur
dan kondisi nyata yang dihadapi siswa dalam berlalu lintas. Sehingga ada
pebedaan sesuai dengan perkembangan masalah yang dihadapi di jalan. Misalnya,
siswa Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama sebagian besar adalah pejalan
kaki dan pengendara sepeda. Jadi yang perlu ditanamkan adalah cara menyeberang
di zebra cross, berjalan di pinggir jalan raya, memberhentikan angkutan kota,
memahami arti rambu-rambu lalu lintas, mengendarai sepeda yang baik, dan memilih
jalur tertentu yang aman untuk bersepeda. Sedangkan siswa sekolah menengah
dalam berlalu lintas sudah dipersiapkan untuk menjadi pengemudi sepeda motor
maupun mobil pribadi.
Pengertian
tentang istilah rambu-rambu lalu lintas, dan pengajaran etika dalam mengendarai
kendaraan merupakan contoh materi yang harus ditanamkan. Sekolah-sekolah
menengah hendaknya memfasilitasi siswanya untuk memperoleh SIM dengan cara
melakukan pelatihan mengemudi yang bekerja sama dengan polisi dan pihak-pihak
yang dapat mengeluarkan sertifikat mengemudi ,hal ini dapat juga mengontrol
pemberian SIM secara benar kepada calon pengemudi/pengguna kendaraan.
Tujuan
pendidikan berlalu-lintas tidak hanya sampai di sini saja. Para siswa yang juga
didorong untuk menyebarluaskan informasi dan pengetahuannya tentang kebiasaan
berperilaku yang baik dalam berlalu lintas pada anak-anak yang lebih kecil
(child to child) dan juga pada orang tuanya. Dengan diajarkannya dasar
keselamatan lalu lintas di sekolah-sekolah, anak-anak dipersiapkan untuk membangun
pengetahuan tentang lalu lintas, dan sikap positif yang akan mendatangkan
manfaat saat anak-anak itu menjadi dewasa dan remaja di masa yang akan datang.
Lebih mudah mengajarkan kebiasaan baik di usia dini daripada menyingkirkan
kebiasaan buruk nantinya.
Sehingga
dengan pemahaman masyarakat saat ini bahwa keselamatan lalu lintas adalah
tanggung jawab pemerintah melalui Departemen Perhubungan dan Kepolisian Lalu
lintas semata dapat dirubah, karena keselamatan lalu lintas pada dasarnya juga
merupakan masalah sosial yang melibatkan individu – individu pengguna jalan,
dengan adanya saling memahami peraturan lalu-lintas dapat tercipta ketertiban
berlalulintas serta memberikan rasa aman terhadap sesama pengguna jalan dan
tentunya akan mengurangi angka kecelakaan lalulintas.
Pedoman-Pedoman
Etika Berlalu lintas untuk Anak-Anak dan Pelajar
Lalu Lintas
merupakan urat nadi kehidupan aktifitas di jalan dan memiliki peranan penting
dalam mendukung Pembangunan Ekonomi, Menciptakan Keamanan, Ketertiban, Keselamatan
dan kelancaran dalam Berlalu Lintas di Jalan Raya, selain itu juga merupakan
Cermin Budaya Masyarakat, dalam artian bahwa pada suatu wilayah telah dapat
diwujudkan kamseltibcar lantas pada masyarakat tersebut telah terciptanya
masyarakat sadar hukum dan memahami pentingnya hidup yang tertib dalam berlalu
lintas.
Berkaitan
dengan hal tersebut di atas, di Negara – Negara berkembang kerugian ekonomi
akibat kecelakaan lalu lintas diperkirakan sekitar 1 % hingga 2 % dari total
pendapatan bersih Negara WHO berdasarkan data PT Jasa Raharja, jumlah korban
kecelakaan lalu lintas sekitar 27 ribu jiwa pertahun diperkirakan jumlah ini
akan bertambah terus apabila tidak ada upaya bersama instansi
terkait,kecelakaan lalu lintas adalah penyakit Efidemi masayarakat dan hanya
dapat ditanggulanginya apabila terdapat program komperhensif dari pemerintah
menjalani sepenuhnya melibatkan seluruh potensi pemerintah dan partisipasi
aktif masyarakat.
Peran Polisi
lalu lintas secara Ideal adalah mewujudkan sistem pengoperasian jalan dengan
tingkat keamanan keselamatan yang tinggi, ketertiban, kelancaran lalu lintas (
kamseltibcar lantas), karena situasi saat ini sangat sulit untuk diwujudkan
mengingat kondisi – kondisi tersebut di atas dan memburuknya kondisi jalan
sendiri.
Maka dengan
adanya perencanaan program untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang
lalu lintas melalui kurikulum pendidikan diperlukan metode-metode melalui :
1.
Pelajaran
tentang keselamatan dan ketertiban lalu lintas Untuk di Integrasikan ke dalam
mata pelajaran PKN, mendindaklanjuti kesepakatan tersebut diperlukan materi
pelajaran tentang keselamatan dan ketertiban lalu lintas .
2.
Penekanan
pada metode panduan Safety Riding
Dalam
mengemban tugas pembinaan lalu lintas untuk mewujudkan situasi keamanan keselamatan
ketertiban dan kelancaran lalu lintas menunjukan bahwa polantas peduli dengan
kemanusiaan dan merupakan tugas yang sangat mulia dan terhormat. Untuk
mewujudkan misi tersebut polantas selalu berupaya untuk melaksanakan program
pencitraan polantas untuk mewujudkan trust building masyarakat terhadap
Polantas. Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi dewasa ini telah
membawa perubahan moda transportasi yang modern seperti kendaraan bermotor.
Dalam aktifitas masyarakat sehari hari dapat kita perhatikan bahwa masih banyak
sekali para pengguna sepeda motor yang tidak menggunakan helm, melangga lampu
pengatur lalu lintas, mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan yang
ditentukan dan lain-lain. Disamping itu banyak juga para pengendara sepeda
motor yang kurang memperhatikan kondisi kendaraanya seperti lampu yang mati,
roda yang kurang angin / ban gundul, rem yang tidak pakam dan sebagainya,
1.
Metode
Pengenalan dengan Leaflet, Poster, Baliho, Backdrop, Tentang Keselamatan
Pembuatan
Leaflet tentang cara aman kesekolah, menindaklanjuti informasi masyarakat
tentang maraknya perkelahian antar pelajar dan maraknya aksi penculikan,
hipnotis serta kekerasan terhadap pelajar maka dibuatlah leaflet tentang cara
aman kesekolah.
Implementasi Program Road Safety (Keselamatan di Jalan)
Beberapa kencenderungan akibat meningkatnya jumlah kendaraan adalah :
1.
Banyak
terjadi kemacetan dimana-mana terutama di kota-kota besar.
2.
Semakin
bertumbuh kembangnya Budaya Pelanggaran.
3.
Meningkatnya
kecelakaan-kecelakaan lalu lintas
Hal yang
cukup memprihatinkan adalah fakta bahwa sebagian besar korban kecelakaan lalu
lintas adalah anak-anak sekolah dan penyebab terjadinya hampir 95 % karena
factor kesalahan manusia itu sendiri.
Maka
mengingat hal tersebut dipandang perlu mengajarkan kecakapan dalam hal
keselamatan di jalan pada anak-anak sekolah sebagai bekal bagi mereka mengenai
pengetahuan sikap, etika dan perilaku berlalu lintas yang santun, aman, nyaman,
tertib dan selamat, baik bagi dirinya maupun orang lain. Untuk menumbuhkan
kesadaran tertib berlalu lintas perlu dilakukan serangkaian usaha secara
terprogram dan tersistem untuk melahirkan generasi yang memiliki etika dan
budaya tertib berlalu lintas, sehingga perlu di fokuskan pada penanman
pengetahuan tentang “TATA CARA BERLALU LINTAS ( Transfer of Knowledge), dan
atau menanamkan nilai-nilai (Tranform of Values) Etika dan budaya tertib dan
membangun perilaku pada generasi muda.
Implementasi
pendidikan lalu lintas di sekola juga dapat dilaksanakan melalui :
1.
Program
Intrakurikuler : Pendidikan lalu lintas (PLL) dapat dilakukan melalui
penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dengan menyisipkan materi
PLL.
2.
Program
Ekstrakurikuler
Pendidikan
lalu lintas (PLL) dapat dilakukan melalui kegiatan :
·
PKS (Patroli
Keamanan Sekolah);
·
Polisi
Sahabat Anak (Polsana)
·
Cara Aman
Kesekolah
·
Police Goes
To Campus
·
Safety
Riding / Driving
·
Kampanye
Keselamatan Lalu Lintas
·
Penegakan
Hukum
Dalam ruang
lingkup model pengintegrasian ini berpihak pada pemahaman keselamatan lalu
lintas yang ditinjau dari dimensi politik sosiologi , ekonomi, dan hukum.
Penyusunan model integrasi PLL pada standar isi, penyusunan dan pengembangan
integrasi PLL pada Silabus, dan penyusunan serta pengembangan integrasi PLL
pada RPP.
Agara pelaksanaan PLL di sekolah dapat berjalan lancar dan dapat mencapai
sasaran diperlukan keterlibatan semua komponen, yaitu :
1.
Sekolah
bekerja sama dengan pihak Kepolisian terdekat.
2.
Kepala
sekolah, dibantu para guru di sekolah menyusun program implementasi PLL di sekolah.
3.
Membentuk
tim pelaksana kegiatan;
4.
Melaksanakan
program monitoring ;
5.
Melaksanakan
evaluasi.
Disamping
hal tersebut, Wakil Kepala Sekolah juga berperan dalam membantu Kepala Sekolah
untuk mendukung pelaksanaan kegiatan PLL, sesuai dengan bidang tugasnya
masing-masing, atau melalui Wakil bidang kurikulum melakukan penyusunan jadwal
kegiatan, bidang kesiswaan melalui penyusunan action plan, merancang kegiatan
siswa, dan memantau kegiatan di sekolah, Bidang Humas dapat menjalin kerja sama
dengan pihak-pihak Kepolisian setempat, dan bidang Sarpas melalui pengadaan
sarana prasarana yang berkaitan dengan PLL (rambu-rambu, zebra cross dll).
Sebagai
ujung tombak dalam pelaksanaan Pendidikan Lalu lintas (PLL) di sekolah adalah
para guru (PKN) melaluiproses pembelajaran sesuai dengan silabus dan RPP .
PENUTUP
Demikian
beberapa langkah-langkah program pendidikan Lalu linta dalam mendukung
“Kegiatan Pengintegrasian Disiplin berlalu lintas ke dalam Kurikulum Pendidikan
Dasar dan Menengah”, dan kiranya dapat dijadikan sebagai bahan masukan dan
pertimbangan dalam mengambil langkah – langkah kebijakan selanjutnya.
Komentar
Posting Komentar