pendidikan keselamatan pada anak anak

KESELAMATAN BERLALU LINTAS LEWAT PENDIDIKAN ANAK


Pendahuluan


Dengan melihat fenomena perilaku masyarakat Indonesia dalam berlalu lintas saat ini sangat perlu adanya penanaman pengetahuan tentang disiplin dan etika dalam berlalu lintas. Salah satu upaya pemerintah adalah Kementerian Pendidikan Nasional dan Polri mencanangkan untuk memasukkan materi pendidikan lalu lintas dalam kurikulum intra kurikuler berupa Nota Kesepakatan Menteri Pendidikan Nasional dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 03/III/KB/2010 dan Nomor B/III/2010. Pada tanggal 8 maret 2010 diselenggarakan kegiatan pengintegrasian disiplin berlalu lintas ke dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah.

Dalam konteks UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN) dijelaskan bahwa pendidikan usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar. Tingkatan pendidikan ini lebih populer disebut Taman Kanak-kanak (TK). Realitas di lapangan selama ini, anak-anak TK sudah diajari mengenal rambu-rambu lalu lintas. Metodenya, menggunakan alat peraga dan diajarkan dengan model bermain yang digemari anak-anak.
Pengenalan pengetahuan lalu lintas di TK perlu dilanjutkan di SD, MI, SMP, MTs atau bentuk lain yang sederajat. Anak-anak SD sekitar tahun 1985-an pernah diperkenalkan kegiatan ekstra kurikuler seperti Polisi Keamanan Sekolah (PKS). Bahkan pada masa itu, untuk mensosialisasikan pendidikan lalu lintas tersebut Kepolisian dan Dinas Pendidikan setempat mengadakan lomba PKS tingkat SD dan SMP.
Kegiatan tersebut sangat tepat untuk pembentukan perilaku anak tentunya melalui proses belajar. Lewat proses ini diharapkan akan terjadi perubahan kelakuan dan sikap anak. Mulai dari tidak mengerti menjadi mengerti, dari tidak memahami menjadi memahami.
Oleh karena itu saat ini dengan direncanakan program untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang lalu lintas melalui kurikulum pendidikan. Untuk prospek jangka panjang keselamatan jalan, tersedianya program pendidikan sangat diperlukan untuk memberikan pengetahuan dan kecakapan menyangkut hal keselamatan lalu lintas. Pendidikan berupaya menyiapkan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa untuk menghadapi berbagai permasalahan dalam mentaati peraturan dan menghormati untuk menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan yang lainnya, sampai kelak menjadi orang dewasa. Program kurikulum keselamatan lalu lintas dalam pendidikan harus ditentukan dengan prinsip pendidikan dan mencerminkan kebutuhan setempat tentang masalah keselamatan lalu lintas. Peran kepolisian juga diperlukan untuk datang ke sekolah-sekolah melakukan penyuluhan dan pendekatan pada siswa maupun tenaga pendidiknya (guru).
Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa lalu lintas dan angkutan jalan peranannya sangat penting. Sebab, lalu lintas menguasai hajat hidup orang banyak. Maka penyelenggarannya harus dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah.

Tujuan Pendidikan Lalu Lintas

Pendidikan Lalu lintas di sekolah memiliki beberapa tujuan, yaitu sebagaimana berikut :
1.                  Agar generasi muda secara sadar mampu mengimplementasikan system nilai, yaitu etika dan budaya berlalu lintas yang aman, santun selamat, tertib, dan lancer yang diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.
2.                  Mengubah perilaku pemakai jalan (Road user behavior).
3.                  Menurunkan pelanggaran dan kecelakaan berlalu lintas.
4.                  Memberikan info lalu lintas.
Untuk mendukung tujuan Pendidikan tersebut perlu pembelajaran secara teoritis tentang keselamatan lalu lintas, dan ceramah-ceramah harus didukung dengan suatu pekerjaan yang terus menerus di sekolah melalui program kurikulum yang terstruktur. Oleh karena itu bentuk implementasi dari kurikulum pendidikan ini dapat berupa program-program yang berkaitan dengan kegiatan sehari-hari dilakukan oleh siswa tersebut missal ”Perjalanan Aman ke Sekolah” atau ”Cara Aman dalam Perjalanan” Sehingga dapat diimplementasikan dalam kegiatannya sehari-hari.



Penanaman pengetahuan dan simulasi materi dalam program ”Perjalanan Aman ke Sekolah” maupun “Cara Aman dalam Perjalanan” harus sesuai dengan tingkatan umur dan kondisi nyata yang dihadapi siswa dalam berlalu lintas. Sehingga ada pebedaan sesuai dengan perkembangan masalah yang dihadapi di jalan. Misalnya, siswa Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama sebagian besar adalah pejalan kaki dan pengendara sepeda. Jadi yang perlu ditanamkan adalah cara menyeberang di zebra cross, berjalan di pinggir jalan raya, memberhentikan angkutan kota, memahami arti rambu-rambu lalu lintas, mengendarai sepeda yang baik, dan memilih jalur tertentu yang aman untuk bersepeda. Sedangkan siswa sekolah menengah dalam berlalu lintas sudah dipersiapkan untuk menjadi pengemudi sepeda motor maupun mobil pribadi.

Pengertian tentang istilah rambu-rambu lalu lintas, dan pengajaran etika dalam mengendarai kendaraan merupakan contoh materi yang harus ditanamkan. Sekolah-sekolah menengah hendaknya memfasilitasi siswanya untuk memperoleh SIM dengan cara melakukan pelatihan mengemudi yang bekerja sama dengan polisi dan pihak-pihak yang dapat mengeluarkan sertifikat mengemudi ,hal ini dapat juga mengontrol pemberian SIM secara benar kepada calon pengemudi/pengguna kendaraan.
Tujuan pendidikan berlalu-lintas tidak hanya sampai di sini saja. Para siswa yang juga didorong untuk menyebarluaskan informasi dan pengetahuannya tentang kebiasaan berperilaku yang baik dalam berlalu lintas pada anak-anak yang lebih kecil (child to child) dan juga pada orang tuanya. Dengan diajarkannya dasar keselamatan lalu lintas di sekolah-sekolah, anak-anak dipersiapkan untuk membangun pengetahuan tentang lalu lintas, dan sikap positif yang akan mendatangkan manfaat saat anak-anak itu menjadi dewasa dan remaja di masa yang akan datang. Lebih mudah mengajarkan kebiasaan baik di usia dini daripada menyingkirkan kebiasaan buruk nantinya.

Sehingga dengan pemahaman masyarakat saat ini bahwa keselamatan lalu lintas adalah tanggung jawab pemerintah melalui Departemen Perhubungan dan Kepolisian Lalu lintas semata dapat dirubah, karena keselamatan lalu lintas pada dasarnya juga merupakan masalah sosial yang melibatkan individu – individu pengguna jalan, dengan adanya saling memahami peraturan lalu-lintas dapat tercipta ketertiban berlalulintas serta memberikan rasa aman terhadap sesama pengguna jalan dan tentunya akan mengurangi angka kecelakaan lalulintas.

Pedoman-Pedoman Etika Berlalu lintas untuk Anak-Anak dan Pelajar

Lalu Lintas merupakan urat nadi kehidupan aktifitas di jalan dan memiliki peranan penting dalam mendukung Pembangunan Ekonomi, Menciptakan Keamanan, Ketertiban, Keselamatan dan kelancaran dalam Berlalu Lintas di Jalan Raya, selain itu juga merupakan Cermin Budaya Masyarakat, dalam artian bahwa pada suatu wilayah telah dapat diwujudkan kamseltibcar lantas pada masyarakat tersebut telah terciptanya masyarakat sadar hukum dan memahami pentingnya hidup yang tertib dalam berlalu lintas.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, di Negara – Negara berkembang kerugian ekonomi akibat kecelakaan lalu lintas diperkirakan sekitar 1 % hingga 2 % dari total pendapatan bersih Negara WHO berdasarkan data PT Jasa Raharja, jumlah korban kecelakaan lalu lintas sekitar 27 ribu jiwa pertahun diperkirakan jumlah ini akan bertambah terus apabila tidak ada upaya bersama instansi terkait,kecelakaan lalu lintas adalah penyakit Efidemi masayarakat dan hanya dapat ditanggulanginya apabila terdapat program komperhensif dari pemerintah menjalani sepenuhnya melibatkan seluruh potensi pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat.


Peran Polisi lalu lintas secara Ideal adalah mewujudkan sistem pengoperasian jalan dengan tingkat keamanan keselamatan yang tinggi, ketertiban, kelancaran lalu lintas ( kamseltibcar lantas), karena situasi saat ini sangat sulit untuk diwujudkan mengingat kondisi – kondisi tersebut di atas dan memburuknya kondisi jalan sendiri.
Maka dengan adanya perencanaan program untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang lalu lintas melalui kurikulum pendidikan diperlukan metode-metode melalui :

1.                  Pelajaran tentang keselamatan dan ketertiban lalu lintas Untuk di Integrasikan ke dalam mata pelajaran PKN, mendindaklanjuti kesepakatan tersebut diperlukan materi pelajaran tentang keselamatan dan ketertiban lalu lintas .
2.                   Penekanan pada metode panduan Safety Riding
Dalam mengemban tugas pembinaan lalu lintas untuk mewujudkan situasi keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas menunjukan bahwa polantas peduli dengan kemanusiaan dan merupakan tugas yang sangat mulia dan terhormat. Untuk mewujudkan misi tersebut polantas selalu berupaya untuk melaksanakan program pencitraan polantas untuk mewujudkan trust building masyarakat terhadap Polantas. Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi dewasa ini telah membawa perubahan moda transportasi yang modern seperti kendaraan bermotor. Dalam aktifitas masyarakat sehari hari dapat kita perhatikan bahwa masih banyak sekali para pengguna sepeda motor yang tidak menggunakan helm, melangga lampu pengatur lalu lintas, mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan yang ditentukan dan lain-lain. Disamping itu banyak juga para pengendara sepeda motor yang kurang memperhatikan kondisi kendaraanya seperti lampu yang mati, roda yang kurang angin / ban gundul, rem yang tidak pakam dan sebagainya,
1.                   Metode Pengenalan dengan Leaflet, Poster, Baliho, Backdrop, Tentang Keselamatan
Pembuatan Leaflet tentang cara aman kesekolah, menindaklanjuti informasi masyarakat tentang maraknya perkelahian antar pelajar dan maraknya aksi penculikan, hipnotis serta kekerasan terhadap pelajar maka dibuatlah leaflet tentang cara aman kesekolah.


Implementasi Program Road Safety (Keselamatan di Jalan)


Beberapa kencenderungan akibat meningkatnya jumlah kendaraan adalah :

1.                  Banyak terjadi kemacetan dimana-mana terutama di kota-kota besar.
2.                  Semakin bertumbuh kembangnya Budaya Pelanggaran.
3.                  Meningkatnya kecelakaan-kecelakaan lalu lintas

Hal yang cukup memprihatinkan adalah fakta bahwa sebagian besar korban kecelakaan lalu lintas adalah anak-anak sekolah dan penyebab terjadinya hampir 95 % karena factor kesalahan manusia itu sendiri.

Maka mengingat hal tersebut dipandang perlu mengajarkan kecakapan dalam hal keselamatan di jalan pada anak-anak sekolah sebagai bekal bagi mereka mengenai pengetahuan sikap, etika dan perilaku berlalu lintas yang santun, aman, nyaman, tertib dan selamat, baik bagi dirinya maupun orang lain. Untuk menumbuhkan kesadaran tertib berlalu lintas perlu dilakukan serangkaian usaha secara terprogram dan tersistem untuk melahirkan generasi yang memiliki etika dan budaya tertib berlalu lintas, sehingga perlu di fokuskan pada penanman pengetahuan tentang “TATA CARA BERLALU LINTAS ( Transfer of Knowledge), dan atau menanamkan nilai-nilai (Tranform of Values) Etika dan budaya tertib dan membangun perilaku pada generasi muda.

Implementasi pendidikan lalu lintas di sekola juga dapat dilaksanakan melalui :
1.                  Program Intrakurikuler : Pendidikan lalu lintas (PLL) dapat dilakukan melalui penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dengan menyisipkan materi PLL.
2.                  Program Ekstrakurikuler

Pendidikan lalu lintas (PLL) dapat dilakukan melalui kegiatan :
·                     PKS (Patroli Keamanan Sekolah);
·                      Polisi Sahabat Anak (Polsana)
·                     Cara Aman Kesekolah
·                     Police Goes To Campus
·                     Safety Riding / Driving
·                     Kampanye Keselamatan Lalu Lintas
·                      Penegakan Hukum

Dalam ruang lingkup model pengintegrasian ini berpihak pada pemahaman keselamatan lalu lintas yang ditinjau dari dimensi politik sosiologi , ekonomi, dan hukum. Penyusunan model integrasi PLL pada standar isi, penyusunan dan pengembangan integrasi PLL pada Silabus, dan penyusunan serta pengembangan integrasi PLL pada RPP.


Agara pelaksanaan PLL di sekolah dapat berjalan lancar dan dapat mencapai sasaran diperlukan keterlibatan semua komponen, yaitu :

1.                  Sekolah bekerja sama dengan pihak Kepolisian terdekat.
2.                  Kepala sekolah, dibantu para guru di sekolah menyusun program implementasi PLL di sekolah.
3.                  Membentuk tim pelaksana kegiatan;
4.                  Melaksanakan program monitoring ;
5.                  Melaksanakan evaluasi.

Disamping hal tersebut, Wakil Kepala Sekolah juga berperan dalam membantu Kepala Sekolah untuk mendukung pelaksanaan kegiatan PLL, sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, atau melalui Wakil bidang kurikulum melakukan penyusunan jadwal kegiatan, bidang kesiswaan melalui penyusunan action plan, merancang kegiatan siswa, dan memantau kegiatan di sekolah, Bidang Humas dapat menjalin kerja sama dengan pihak-pihak Kepolisian setempat, dan bidang Sarpas melalui pengadaan sarana prasarana yang berkaitan dengan PLL (rambu-rambu, zebra cross dll).
Sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan Pendidikan Lalu lintas (PLL) di sekolah adalah para guru (PKN) melaluiproses pembelajaran sesuai dengan silabus dan RPP .

PENUTUP
Demikian beberapa langkah-langkah program pendidikan Lalu linta dalam mendukung “Kegiatan Pengintegrasian Disiplin berlalu lintas ke dalam Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah”, dan kiranya dapat dijadikan sebagai bahan masukan dan pertimbangan dalam mengambil langkah – langkah kebijakan selanjutnya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

contoh perhitungan waktu siklus apill

DEFINISI MRLL ( MANAJEMEN REKAYASA LALU LINTAS )

manajemen persimpangan