kinerja transjakarta


Kelebihan serta Kekurangan Kinerja Bus Transjakarta
        Sumber : Google
Sejak awal kemunculannya pada tanggal 15 Januari 2004 transjakarta atau yang lebih dikenal dengan istilah busway memiliki peranan penting bagi kelancaran mobilitas penduduk Jakarta. Tujuan diadakannya jasa angkutan transjakarta ini adalah untuk yang lebih cepat, nyaman, namun terjangkau dalam penggunaan angkutan umum bagi warga Jakarta. Bus yang digunakan sebagai bus Transjakarta adalah bus Mercedes-Benz dan Hino. Warna bus adalah merah dan kuning disertai dengan gambar elang bondol dan salak di bagian eksterior. Bahan bakar yang digunakan adalah bio solar. Untuk Koridor 2 (warna bus biru dan putih) dan 3 (warna bus kuning dan merah), bus-bus yang digunakan adalah bus Daewoo berbahan bakar gas yang didatangkan dari Korea Selatan.
Pemerintah banyak melakukan upaya untuk mengoptimalisasi kinerja Transjakarta baik dari kelengkapan fasilitas dan keamanan bagi penumpang maupun pengemudi.Secara umum, fasilitas Trans Jakarta cukup membuat pengguna biasa nyaman. Untuk menuju ke shelter atau halte yang ada, dapat dilalui dengan jembatan-jembatan penyebarangan yang telah tersedia. Saat berada di dalam bus, pendingin udara siap menyejukan penumpang dalam bus. Pemerintah telah memperhitungkan kenyamanan pengguna transjakarta baik bagi orang yang sehat jasmani dan rohani ataupun para penyandang cacat. Menurut UU no 4 tahun 1997 pasal 6, para penyandang cacat telah dilindungi atas haknya untuk dapat mengakses fasilitas umum. Dalam hal ini, transportasi publik pun seyogyanya mengakomodasi kebutuhan para penyandang cacat. Pembangunan jaringan transportasi Trans Jakarta dinilai sudah mulai memperhatikan asas aksesibilitas. Tata letak kursi pun dibuat memanjang di sisi bus. Penataan ini membuat ada ruang cukup untuk pengguna kursi roda bermobilisasi di dalam bus. Untuk tempat duduk, pengguna kursi roda ini pun disediakan tempat khusus. Ada bagian kursi di salah satu sisi bus yang dapat diangkat, sehingga dapat ditempati oleh kursi roda, dan tidak menganggu penumpang lain yang lalu-lalang. Sedangkan untuk penyandang cacat lain seperti tunanetra, fasilitas yang disediakan sudah cukup baik. Pembatas yang ada di pinggir jembatan, dapat dijadikan sebagai pegangan arah bagi tunanetra. Selain itu, ketika ingin memasuki bus, ada petugas penjaga pintu yang selalu siap membantu penumpang tunanetra ketika ingin masuk.
Banyak kemudahan serta kenyamanan pada Transjakarta tentunya perah dirasakan oleh setiap penggunanya, namun dibalik segala sisi positif angkutan umum ini namun masih banyak hal lain yang perlu diperhatikan oleh pemerintah. Ada beberapa hal yang merupakan keluhan masyarakat tentang kinerja Transjakarta antara lain adalah :
1.     Antrian yang sangat panjang dan penuh sesak
Fakta yang serig terjadi adalah banyak penumpang yang harus mengantri dan berdesak –desakan untuk menunggu kedatangan bus transjakarta. Hal ini dikarenakan jumlah armada bus transjakarta yang tersedia tidak sebanding dengan jumlah masyarakat yang ingin menggunakan jasa bus transjakarta. Menurut BLU Transjakarta pihaknya mengerahkan 485 armadanya sementara jumlah pengguna bus transjakarta bisa mencapai114.783.774 orang selama tahun 2011
1.     Fasilitas yang semakin tidak terawat
Banyak fasilitas yang sudah rusak karena tidak dirawat, kondisi AC yang sudah tidak dingin, tempat duduk yang kurang terawatt, tombol pemberitahuan yang tidak berfungsi sehingga orang yang hendak turun di shelter tertentu tuidak dapat bersiap diri. Keadaan ini harus segera diperbaiki sehingga para pengguna transjakarta tidak beralih kepada kendaraan lainnya.
Segala bentuk kelebihan dan kekurangan kinerja bus transjakarta yang telah dipaparkan tersebut, berfungsi untuk memacu pemerintah dan pihak-pihak yang berkaitan untuk lebih memperhatikan kondisi ini dai jalan dapat mencari jalan keluar untuk permasalahan ini.
Referensi :


Peraturan Berseragam bagi Supir Angkot di Jakarta
 
Sumber : Google
Maraknya tindak kejahatan yang terjadi di angkotan kota terutama di daerah Jakarta membuat pemerintah membuat peraturan baru yaitu diwajibkannya penggunaan seragam bagi supir angkot. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum. Berdasarkan Pasal 38, pengemudi kendaraan umum wajib mengenakan seragam perusahaan yang dilengkapi dengan nama perusahaan dan kartu pengenal pegawai. Pada dasarnya peraturan ini sudah lama dikeluarkan namun tidak dapat terlaksana dengan baik. Namun karena semakin maraknya tindak kejahatan yang terjadi di angkot terutama di daerah Jakarta seperti halnya pemerkosaan , pencurian , dan tindak kejahatan lainnya maka peraturan ini diangkat kembali dan diwajibkan bagi setiap pengemudi angkot di Jakarta. Peraturan ini dibuat agar menjamin keselamatan penumpang, dengan adanya seragam dan kartu tanda pengenal akan menghindarkan adanya supir tembak. Pada umumnya tindak kejahatan yang selama ini terjadi karena adanya koordinasi antara pengemudi angkot dengan pelaku, dan pegemudi angkot itu umunya adalah para supir tembak.
Setelah dilakukan sosialisasi penggunaan seragam dan kartu tanda pengenal bagi seluruh pengemudi angkot di kota Jakarta , diharapkan peraturan ini dapat dilaksanakan dalam waktu yang panjang dan permanen. Pemerintah harus memantau jalannya peraturan ini, karena apabila tidak ada koordinasi yang baik antara pemerintah dengan orang – orang yang terjun secara langsung di lapangan maka peraturan tidak akan berjalan dengan baik bahkan menjadi sia – sia.
Salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap masalah penerapan peraturan berseragam dan penggunaan kartu tanda pengenal bagi supir angkot ini adalah dilakukannya razia oleh Dinas perhubungan terhadap semua pengemudi angkot di kota Jakarta. Bagi setiap pelanggar peraturan akan  dibuatkan berita acara pemeriksaan, ditilang, dan akan diadili di Pengadilan Negeri di masing-masing wilayah. Apabila masih ada yang melanggar, maka akan dibekukan izin trayek selama 16 minggu. Kalau melanggar terus – menerus melanggar, maka izin trayek dicabut.
Keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan kendaraan umum adalah hal yang diinginkan oleh semua masyarakat. Diharapkan dengan adanya peraturan ini maka para pengguna angkot akan merasa lebih tenang dalam menggunakan fasilitas umum ini. Sekiranya pemerintah terus melakukan koordinasi serta kerjasama dengan DPP Organda para pengusaha angkutan umum yang masih bertahan dan mau memberikan pelayanan kepada masyarakat di tengah kondisi usaha angkutan umum yang ada sekarang.
Referensi :
Kurangnya Perhatian Pihak Berwenang kepada Para Pejalan Kaki di Jakarta
   Sumber : Google
Hak pejalan kaki di kota Jakarta masih kurang diperhatikan oleh pihak yang berwenang, karena trotoar yang seharusnya djadikan sebagai sarana bagi para pejalan kaki namun telah diserobot oleh para pengendara motor. Tentu hal ini sangat menggangu para pejalan kaki, kenyaman serta keamanan sudah tidak dapat dirasakan.  Pemerintah seharusnya dapat menerapkan peraturan yang telah dibuat sebelumnya yaitu UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 1 Ketentuan Umum Ayat 26 dan 27 menjelaskan kewajiban pejalan kaki berjalan di tempat yang ditentukan. Dalam Peraturan Daerah ini telah tertera jelas bahwa pejalan kaki memiliki hak untuk dapat berjalan di tempat yang telah ditentukan. Namun apabila dilihat pada kenyataanya hak pejalan kaki telah dilanggar. Akibat dari penyalahgunaan fasilitas pejalan kaki ini , kerugian semakin bertambah dengan semakin rusaknya kondisi trotoar yang seharusya dilalui pejalan kaki namun dilalui oleh kendaraan bermotor.
Menurut Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Catharina Suryowati tak menampik masih buruknya kondisi fasilitas bagi pejalan kaki di banyak wilayah ibukota. Namun menurut beliau pemerintah Jakarta di beberapa kawasan terus mengembangkan dan memperbaiki fasilitas pejalan kaki. Realisasi dari rencana pemerintah tersebut belum dapat sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat Jakarta hal ini disebabkan oleh keterbatasan anggaran. Selain itu pemerintah pun belum dapat memperhitungkan kelayakan trotoar yang seharusnya disediakan di daerah Jakarta, hal ini terjadi karena menurut mereka jumlah pejalan kaki tidak terlalu besar.
Kurangnya perhatian pemerintah terhadap hak pejalan kaki ternyata berdampak negative bagi masyarakat karena dengan peristiwa tabrakan maut yang merenggut Sembilan nyawa. Setidaknya kejadian ini menjadi pukulan telak bagi pemerintah Karena kurang memperhatikan hak pejalan kaki. Indonesia seharusnya banyak belajar dari Negara lain yang sudah berkembang seperti halnya Jepang , Inggris , Amerika, dan Negara – Negara Eropa lainnya yang sangat memperhatikan hak para pejalan kaki. Kedisiplian yang diterapkan oleh masyarakat di Negara tersebut membawa keuntungan tersendiri bagi mereka. Pemerintah Indonesia harus mulai bercermin dan memperbaiki diri agar bisa menjadi lebih baik lagi di hari yang akan datang.
Hal preventif yang harus dilakukan oleh pemerintah itu bertujuan untuk menghindari terjadinya kembali peristiwa kecelakaan yang dapat merugikan pejalan kaki. Semoga pemerintah mulai peka dengan teriakan rakyat untuk meminta kepeduliannya kepada para pejalan kaki.
Referensi :
Terbaru  23 Januari 2012 – 18:00 WIB
Ketidakdisiplinan Kendaraan Roda Dua di Jakarta
Sumber : Google
Sebagian besar pelanggaran lalu – lintas yang terjadi di jalan raya adalah motor, pelanggaran yang terjadi dari mulai hal yang kecil sampai hal – hal yang penting dan apabila tidak dipatuhi maka akan berdampak fatal bagi orang disekitarnya. Hal ini dapat terjadi karena besarnya angka kepemilikan motor di Indonesia sekarang ini. Semakin meningkatnya jumlah motor dan pelanggaran yang dilakukan maka semakin meningkat pula angka kecelakaan motor di Indonesia terutama Jakarta. Menurut data Ditlantas Polda Metrojaya, sepanjang Januari-Juni 2010, jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan sepeda motor di DKI Jakarta tercatat 301 orang atau 60,07 persen. Sedangkan kasus pelanggaran lalu lintas pada operasi Simpatik yang berlangsung 12 April hingga 1 Mei 2010, Polda Metrojaya mencatat 56.750 tindak pelanggaran. Dari jumlah pelanggaran tersebut, 50 persen (35.515 kasus) di antaranya pengendara sepeda motor. Tingginya angka pelanggaran lalu lintas ini menandakan bahwa tingkat kesadaran pengendara motor akan kedisiplinan masih sangat rendah. Polisi sebagai pihak yang berwajib menertibkan para pengendara motor seringkali menyalahgunakan jabatan fungsinya ini. Di mana “oknum” tersebut melakukan korupsi dengan modus menilang atau bahasa awamnya “tilang damai”.  Maksud dari “tilang damai” yaitu pelanggar boleh melakukan negosiasi dengan “oknum” polisi yang menilang untuk tidak memilih kedua pilihan tilang (slip biru atau slip merah) dan memilih membayar sejumlah uang yang ditentukan kepada “oknum” polisi tersebut. Hal ini sangat menjadi ironi ditengah maraknya kasus pelanggaran lalu lintas di kota Jakarta. Sesungguhnya tata tertib bagi kendaraan bermotor telah tertera dalam UU lalu lintas nomor 22 tahun 2009 pasal 200 ayat 1, yang berbunyi :
(1)     Kepolisian Negara Republik Indonesia bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan dalam mewujudkan dan memelihara Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun pasal ini sudah banyak disalah gunakan oleh oknum tertentu sehingga kinerja oknum tersebut tidak dapat dijamin lagi kredibilitasnya untuk menangani pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor. Oleh karena itu meskipun peraturan ini telah dibentuk namun pelanggaran lalu – lintas masih saja terjadi bahkan semakin bertambah dari waktu ke waktu. Membangkitkan rasa kejujuran dan kepedulian yang lebih terhadap nasib bangsa ke depan masih perlu dipupuk dan dirawat kembali, karena pengerusakan moral telah terjadi dimana –mana bahkan oleh oknum – oknum yang seharusnya bertanggung jawab terhadap hal tersebut.  Pemerintah harus segera memperbaiki sistem berlalu – lintas di Indonesia agar bisa menjadi lebih baik lagi di hari – hari yang akan datang.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

contoh perhitungan waktu siklus apill

DEFINISI MRLL ( MANAJEMEN REKAYASA LALU LINTAS )

manajemen persimpangan