kinerja transjakarta
Kelebihan serta Kekurangan Kinerja Bus Transjakarta
Sumber : Google
Sejak awal kemunculannya pada tanggal 15
Januari 2004 transjakarta atau yang lebih dikenal dengan istilah busway
memiliki peranan penting bagi kelancaran mobilitas penduduk Jakarta. Tujuan
diadakannya jasa angkutan transjakarta ini adalah untuk yang lebih cepat,
nyaman, namun terjangkau dalam penggunaan angkutan umum bagi warga Jakarta. Bus
yang digunakan sebagai bus Transjakarta adalah bus Mercedes-Benz dan Hino. Warna bus adalah merah dan kuning
disertai dengan gambar elang bondol dan salak di bagian eksterior. Bahan bakar yang digunakan adalah bio solar. Untuk Koridor 2
(warna bus biru dan putih) dan 3 (warna bus kuning dan merah), bus-bus yang
digunakan adalah bus Daewoo berbahan bakar gas yang didatangkan dari Korea Selatan.
Pemerintah banyak melakukan upaya untuk
mengoptimalisasi kinerja Transjakarta baik dari kelengkapan fasilitas dan
keamanan bagi penumpang maupun pengemudi.Secara umum, fasilitas Trans Jakarta
cukup membuat pengguna biasa nyaman. Untuk menuju ke shelter atau halte yang ada, dapat dilalui dengan
jembatan-jembatan penyebarangan yang telah tersedia. Saat berada di dalam bus,
pendingin udara siap menyejukan penumpang dalam bus. Pemerintah telah
memperhitungkan kenyamanan pengguna transjakarta baik bagi orang yang sehat
jasmani dan rohani ataupun para penyandang cacat. Menurut UU no 4 tahun 1997
pasal 6, para penyandang cacat telah dilindungi atas haknya untuk dapat
mengakses fasilitas umum. Dalam hal ini, transportasi publik pun seyogyanya
mengakomodasi kebutuhan para penyandang cacat. Pembangunan jaringan
transportasi Trans Jakarta dinilai sudah mulai memperhatikan asas
aksesibilitas. Tata letak kursi pun dibuat memanjang di sisi bus. Penataan ini
membuat ada ruang cukup untuk pengguna kursi roda bermobilisasi di dalam bus.
Untuk tempat duduk, pengguna kursi roda ini pun disediakan tempat khusus. Ada
bagian kursi di salah satu sisi bus yang dapat diangkat, sehingga dapat
ditempati oleh kursi roda, dan tidak menganggu penumpang lain yang lalu-lalang.
Sedangkan untuk penyandang cacat lain seperti tunanetra, fasilitas yang
disediakan sudah cukup baik. Pembatas yang ada di pinggir jembatan, dapat
dijadikan sebagai pegangan arah bagi tunanetra. Selain itu, ketika ingin
memasuki bus, ada petugas penjaga pintu yang selalu siap membantu penumpang
tunanetra ketika ingin masuk.
Banyak kemudahan serta kenyamanan pada Transjakarta tentunya perah
dirasakan oleh setiap penggunanya, namun dibalik segala sisi positif angkutan
umum ini namun masih banyak hal lain yang perlu diperhatikan oleh pemerintah.
Ada beberapa hal yang merupakan keluhan masyarakat tentang kinerja Transjakarta
antara lain adalah :
1. Antrian yang sangat
panjang dan penuh sesak
Fakta yang serig terjadi adalah banyak penumpang yang harus mengantri dan
berdesak –desakan untuk menunggu kedatangan bus transjakarta. Hal ini
dikarenakan jumlah armada bus transjakarta yang tersedia tidak sebanding dengan
jumlah masyarakat yang ingin menggunakan jasa bus transjakarta. Menurut BLU
Transjakarta pihaknya mengerahkan 485 armadanya sementara jumlah pengguna bus
transjakarta bisa mencapai114.783.774 orang selama tahun 2011
1. Fasilitas yang semakin
tidak terawat
Banyak fasilitas yang sudah rusak karena tidak dirawat, kondisi AC yang
sudah tidak dingin, tempat duduk yang kurang terawatt, tombol pemberitahuan
yang tidak berfungsi sehingga orang yang hendak turun di shelter tertentu
tuidak dapat bersiap diri. Keadaan ini harus segera diperbaiki sehingga para
pengguna transjakarta tidak beralih kepada kendaraan lainnya.
Segala bentuk kelebihan dan kekurangan kinerja bus transjakarta yang telah
dipaparkan tersebut, berfungsi untuk memacu pemerintah dan pihak-pihak yang
berkaitan untuk lebih memperhatikan kondisi ini dai jalan dapat mencari jalan
keluar untuk permasalahan ini.
Referensi :
Peraturan Berseragam bagi Supir Angkot di Jakarta
Sumber : Google
Maraknya tindak kejahatan yang terjadi di angkotan kota terutama di daerah
Jakarta membuat pemerintah membuat peraturan baru yaitu diwajibkannya
penggunaan seragam bagi supir angkot. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri
Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan
Kendaraan Umum. Berdasarkan Pasal 38, pengemudi kendaraan umum wajib mengenakan
seragam perusahaan yang dilengkapi dengan nama perusahaan dan kartu pengenal
pegawai. Pada dasarnya peraturan ini sudah lama dikeluarkan namun tidak dapat
terlaksana dengan baik. Namun karena semakin maraknya tindak kejahatan yang
terjadi di angkot terutama di daerah Jakarta seperti halnya pemerkosaan ,
pencurian , dan tindak kejahatan lainnya maka peraturan ini diangkat kembali
dan diwajibkan bagi setiap pengemudi angkot di Jakarta. Peraturan ini dibuat
agar menjamin keselamatan penumpang, dengan adanya seragam dan kartu tanda
pengenal akan menghindarkan adanya supir tembak. Pada umumnya tindak kejahatan
yang selama ini terjadi karena adanya koordinasi antara pengemudi angkot dengan
pelaku, dan pegemudi angkot itu umunya adalah para supir tembak.
Setelah dilakukan sosialisasi penggunaan seragam dan kartu tanda pengenal
bagi seluruh pengemudi angkot di kota Jakarta , diharapkan peraturan ini dapat
dilaksanakan dalam waktu yang panjang dan permanen. Pemerintah harus memantau
jalannya peraturan ini, karena apabila tidak ada koordinasi yang baik antara
pemerintah dengan orang – orang yang terjun secara langsung di lapangan maka
peraturan tidak akan berjalan dengan baik bahkan menjadi sia – sia.
Salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap masalah penerapan peraturan
berseragam dan penggunaan kartu tanda pengenal bagi supir angkot ini adalah
dilakukannya razia oleh Dinas perhubungan terhadap semua pengemudi angkot di
kota Jakarta. Bagi setiap pelanggar peraturan akan dibuatkan berita acara
pemeriksaan, ditilang, dan akan diadili di Pengadilan Negeri di masing-masing
wilayah. Apabila masih ada yang melanggar, maka akan dibekukan izin trayek selama
16 minggu. Kalau melanggar terus – menerus melanggar, maka izin trayek dicabut.
Keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan kendaraan umum adalah hal yang
diinginkan oleh semua masyarakat. Diharapkan dengan adanya peraturan ini maka
para pengguna angkot akan merasa lebih tenang dalam menggunakan fasilitas umum
ini. Sekiranya pemerintah terus melakukan koordinasi serta kerjasama dengan DPP
Organda para pengusaha angkutan umum yang masih bertahan dan mau memberikan
pelayanan kepada masyarakat di tengah kondisi usaha angkutan umum yang ada
sekarang.
Referensi :
Kurangnya Perhatian Pihak Berwenang kepada Para Pejalan Kaki di Jakarta
Sumber : Google
Hak pejalan kaki di kota Jakarta masih kurang diperhatikan oleh pihak yang
berwenang, karena trotoar yang seharusnya djadikan sebagai sarana bagi para
pejalan kaki namun telah diserobot oleh para pengendara motor. Tentu hal ini
sangat menggangu para pejalan kaki, kenyaman serta keamanan sudah tidak dapat
dirasakan. Pemerintah seharusnya dapat menerapkan peraturan yang telah
dibuat sebelumnya yaitu UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan. Pada Pasal 1 Ketentuan Umum Ayat 26 dan 27 menjelaskan kewajiban pejalan
kaki berjalan di tempat yang ditentukan. Dalam Peraturan Daerah ini telah
tertera jelas bahwa pejalan kaki memiliki hak untuk dapat berjalan di tempat
yang telah ditentukan. Namun apabila dilihat pada kenyataanya hak pejalan kaki
telah dilanggar. Akibat dari penyalahgunaan fasilitas pejalan kaki ini ,
kerugian semakin bertambah dengan semakin rusaknya kondisi trotoar yang
seharusya dilalui pejalan kaki namun dilalui oleh kendaraan bermotor.
Menurut Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Catharina
Suryowati tak menampik masih buruknya kondisi fasilitas bagi pejalan kaki di
banyak wilayah ibukota. Namun menurut beliau pemerintah Jakarta di beberapa
kawasan terus mengembangkan dan memperbaiki fasilitas pejalan kaki. Realisasi
dari rencana pemerintah tersebut belum dapat sepenuhnya dirasakan oleh
masyarakat Jakarta hal ini disebabkan oleh keterbatasan anggaran. Selain itu
pemerintah pun belum dapat memperhitungkan kelayakan trotoar yang seharusnya
disediakan di daerah Jakarta, hal ini terjadi karena menurut mereka jumlah
pejalan kaki tidak terlalu besar.
Kurangnya perhatian pemerintah terhadap hak pejalan kaki ternyata berdampak
negative bagi masyarakat karena dengan peristiwa tabrakan maut yang merenggut
Sembilan nyawa. Setidaknya kejadian ini menjadi pukulan telak bagi pemerintah
Karena kurang memperhatikan hak pejalan kaki. Indonesia seharusnya banyak
belajar dari Negara lain yang sudah berkembang seperti halnya Jepang , Inggris
, Amerika, dan Negara – Negara Eropa lainnya yang sangat memperhatikan hak para
pejalan kaki. Kedisiplian yang diterapkan oleh masyarakat di Negara tersebut
membawa keuntungan tersendiri bagi mereka. Pemerintah Indonesia harus mulai bercermin
dan memperbaiki diri agar bisa menjadi lebih baik lagi di hari yang akan
datang.
Hal preventif yang harus dilakukan oleh pemerintah itu bertujuan untuk
menghindari terjadinya kembali peristiwa kecelakaan yang dapat merugikan
pejalan kaki. Semoga pemerintah mulai peka dengan teriakan rakyat untuk meminta
kepeduliannya kepada para pejalan kaki.
Referensi :
Terbaru 23 Januari 2012 – 18:00 WIB
Ketidakdisiplinan Kendaraan Roda Dua di Jakarta
Sumber : Google
Sebagian besar pelanggaran lalu – lintas
yang terjadi di jalan raya adalah motor, pelanggaran yang terjadi dari mulai
hal yang kecil sampai hal – hal yang penting dan apabila tidak dipatuhi maka
akan berdampak fatal bagi orang disekitarnya. Hal ini dapat terjadi karena
besarnya angka kepemilikan motor di Indonesia sekarang ini. Semakin meningkatnya
jumlah motor dan pelanggaran yang dilakukan maka semakin meningkat pula angka
kecelakaan motor di Indonesia terutama Jakarta. Menurut data Ditlantas Polda
Metrojaya, sepanjang Januari-Juni 2010, jumlah korban meninggal dunia akibat
kecelakaan sepeda motor di DKI Jakarta tercatat 301 orang atau 60,07 persen.
Sedangkan kasus pelanggaran lalu lintas pada operasi Simpatik yang berlangsung
12 April hingga 1 Mei 2010, Polda Metrojaya mencatat 56.750 tindak pelanggaran.
Dari jumlah pelanggaran tersebut, 50 persen (35.515 kasus) di antaranya
pengendara sepeda motor. Tingginya angka pelanggaran lalu lintas ini menandakan
bahwa tingkat kesadaran pengendara motor akan kedisiplinan masih sangat rendah.
Polisi sebagai pihak yang berwajib menertibkan para pengendara motor seringkali
menyalahgunakan jabatan fungsinya ini. Di mana “oknum” tersebut melakukan korupsi dengan modus menilang atau bahasa awamnya “tilang damai”. Maksud dari “tilang damai” yaitu pelanggar
boleh melakukan negosiasi dengan “oknum” polisi yang menilang
untuk tidak memilih kedua pilihan tilang (slip biru atau slip merah) dan
memilih membayar sejumlah uang yang ditentukan kepada “oknum” polisi tersebut. Hal ini sangat menjadi ironi ditengah maraknya kasus
pelanggaran lalu lintas di kota Jakarta. Sesungguhnya tata tertib bagi
kendaraan bermotor telah tertera dalam UU lalu lintas nomor 22 tahun 2009 pasal
200 ayat 1, yang berbunyi :
(1) Kepolisian
Negara Republik Indonesia bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan
dalam mewujudkan dan memelihara Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun pasal ini sudah banyak disalah gunakan oleh oknum tertentu sehingga
kinerja oknum tersebut tidak dapat dijamin lagi kredibilitasnya untuk menangani
pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor. Oleh karena itu meskipun
peraturan ini telah dibentuk namun pelanggaran lalu – lintas masih saja terjadi
bahkan semakin bertambah dari waktu ke waktu. Membangkitkan rasa kejujuran dan
kepedulian yang lebih terhadap nasib bangsa ke depan masih perlu dipupuk dan
dirawat kembali, karena pengerusakan moral telah terjadi dimana –mana bahkan
oleh oknum – oknum yang seharusnya bertanggung jawab terhadap hal
tersebut. Pemerintah harus segera memperbaiki sistem berlalu – lintas di
Indonesia agar bisa menjadi lebih baik lagi di hari – hari yang akan datang.
Komentar
Posting Komentar