Analisis Lokasi Rawan Kecelakaan - Sofyan Dwi Laksana
Analisis Lokasi Rawan Kecelakaan
1.
Pengertian Kecelakaan
Berdasarkan
UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan jalan,
Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan
yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa
Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta
benda. Secara
filosofis, kecelakaan lalu-lintas didefinisikan sebagai suatu kejadian yang jarang
dan acak yang bersifat multi faktor yang umumnya didahului oleh suatu situasi
di mana satu atau lebih dari pengemudi dianggap gagal menguasai lingkungan
(lalu-lintas dan lingkungan jalan).
Sumber : Buku Panduan Keselamatan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa
Tengah
Gambar 3.171 Faktor
Penyebab Kecelakaan
2.
Definisi
Kecelakaan
a.
Kecelakaan Fatal
Apabila
terdapat minimal satu orang meninggal dunia pada kecelakaan tersebut (MD:
terhitung 30 hari sejak kejadian kecelakaan).
b. Kecelakaan Berat
Apabila
terdapat minimal satu orang terluka berat (mendapatkan perawatan rumah sakit)
pada kecelakaan tersebut (LB: luka yang memerlukan rawat inap
terhitung 30 hari sejak kejadian kecelakaan).
c.
Kecelakaan
Ringan
Apabila terdapat
minimal satu orang mengalami luka ringan (tidak memerlukan rawat inap) pada
kecelakaan.
d.
Kecelakaan
Tanpa Luka
Apabila tidak terdapat
korban luka-luka, kecuali mengalami kerusakan
materi yang ditimbulkannya , korban kecelakaan hanya mengalami
kerugian material.
3.
Lokasi Rawan Kecelakaan
a.
Pengertian Lokasi Rawan Kecelakaan
Apabila kejadian kecelakaan terjadi secara berulang
dan berlangsung dalam suatu ruang dan waktu yang relatif sama, maka lokasi
kecelakaan itu bisa jadi
merupakan lokasi rawan kecelakaan. Tetapi secara sederhana, lokasi rawan
kecelakaan bisa diartikan sebagai lokasi kejadian kecelakaan
yang terjadi secara berulang dalam suatu ruang dan waktu yang relatif sama dan
diakibatkan oleh penyebab yang relatif sama pula.
Lokasi
rawan kecelakaan adalah daerah yang mempunyai angka kecelakaan tinggi, resiko
kecelakaan tinggi dan potensi kecelakaan tinggi pada suatu ruas jalan. Kriteria
daerah rawan kecelakaan adalah sebagai berikut :
1)
Geometrik jalan yang tidak
memenuhi syarat, misalnya tikungan ganda dengan jarak pandang terbatas, lebar
jalan yang terlalu sempit dan tidak mempunyai bahu jalan.
2)
Perubahan besaran
komponen-komponen sistem angkutan jalan raya yang melalui ruas jalan dengan
kondisi geometris seperti sekarang, misalnya perubahan volume lalu lintas dan
perubahan kualitas perkerasan.
Lokasi rawan
kecelakaan lalu lintas adalah lokasi tempat sering terjadi kecelakaan lalu
lintas dengan tolak ukur tertentu, yaitu ada titik awal dan titik akhir yang
meliputi ruas (penggal jalur rawan kecelakaan lalu lintas) atau simpul
(persimpangan) yang masing-masing mempunyai jarak panjang atau rasidu tertentu.
Ruas jalan di dalam kota ditentukan maksimum 1 (satu) km dan di luar kota
ditentukan maksimum 3 (tiga) km. Simpul (persimpangan) dengan radius 100 meter.
Tolak ukur kerawanan kecelakaan lalu lintas pada ruas dan simpul dalam kota
yaitu pada ruas dan simpul jalan minimal 2 kecelakaan lalu lintas dengan akibat
meninggal dunia atau 5 kecelakaan lalu lintas dengan akibat luka/rugi material
(pertahun). Sedangkan untuk tolak ukur kerawanan lalu lintas luar kota yaitu
minimal 3 kecelakaan lalu lintas akibat meninggal dunia atau 5 kecelakaan lalu
lintas dengan akibat luka/rugi material (pertahun).
Daerah rawan kecelakaan lalu lintas dapat diklasifikasikan menjadi
3 (tiga) yaitu:
1)
Black Spot adalah titik daerah rawan kecelakaan;
2)
Black Sit ( black link ) adalah ruas (jalan) daerah rawan kecelakaan;
3)
Black Area adalah wilayah rawan kecelakaan.
Black spot biasanya berkaitan dengan daerah perkotaan dimana lokasi
kecelakaan dapat diidentifikasikan dengan pasti dan tetap pada suatu titik
tertentu. Kondisi umum yang sering dijumpai untuk jalan – jalan luar kota
adalah black site dimana kecelakaan terjadi pada segmen – segmen
tertentu. Klasifikasi terakhir black area biasanya dijumpai pada daerah
– daerah atau wilayah yang homongen misalnya perumahan, industri dan
sebagainya. Adapun kriteria lokasi titik kecelakaan (black spot) secara
umum, yang digunakan untuk mengidentifikasi titik kecelakaan (black spot)
adalah :
1)
Jumlah
kecelakaan selama periode tertentu melebihi suatu nilai tertentu;
2)
Tingkat
kecelakaan atau accident rate (per kendaraan) untuk suatu periode
tertentu melebihi suatu nilai tertentu;
3)
Jumlah
kecelakaan dan tingkat kecelakaan keduanya melebihi nilai tertentu;
4)
Tingkat
kecelakaan melebihi nilai kritis yang diturunkan dan analisis statistik data
tersedia.
b.
Strategi
Penanganan Lokasi Rawan Kecelakaan
1) Penanganan
lokasi tunggal (Single Site Plan)
Pada penanganan lokasi tunggal ini penanganannya merupakan di titik
(persimpangan) atau segmen ruas jalan tertentu (200m-300m). Kecelakaannya relatif menumpuk (cluster). Selain itu penanganan ini memiliki faktor penyebab
yang unik yang terjadi secara berulang dalam suatu ruang dan waktu yang relatif
sama. Identifikasi
lokasi kecelakaan didasarkan atas tingkat kecelakaan dan tingkat fatalitas
kecelakaan yang tertinggi yang dilakukan dengan teknik analisis statistik
tertentu serta teknik peringkatan (rank).Rata-rata tingkat pengurangan
kecelakaan dengan pendekatan ini mencapai 33% dari total kecelakaan
2) Penanganan bersifat umum (Mass
Action Plan)
Lokasi penanganan yang bersifat umum ini bisa merupakan suatu ruas jalan.Biasanya kecelakaan
terjadi secara menyebar (scattered).Selain itu, penanganan ini memiliki faktor penyebab yang
bersifat umum (seperti jalan licin).Identifikasi lokasi kecelakaan didasarkan
atas tingkat kecelakaan dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang
umum.Rata-rata tingkat pengurangan kecelakaan dengan pendekatan ini umumnya
mencapai 15% dari total kecelakaan.
3) Penanganan ruas
atau route (Route Action Plan)
Lokasi
penanganan ini merupakan ruas jalan atau segmen ruas jalan
(minimum 1km). Pada ruas ini memiliki tingkat kecelakaan yang
tinggi.Identifikasi lokasi kecelakaan didasarkan atas tingkat kecelakaan atau
tingkat fatalitas kecelakaan tertinggi per-1km ruas jalan masing-masing kelas
atau fungsi jalan.Rata-rata
pengurangan tingkat kecelakaan dengan pendekatan ini mencapai 15% dari total
kecelakaan.
4) Penanganan area atau kawasan (Area
Action Plan)
Identifikasi area atau kawasan terburuk suatu lokasi
kecelakaan didefinisikan suatu area atau kawasan dengan luas minimal 2x2km
dengan tingkat kepadatan tertinggi.Kecelakaan pada area ini terjadi secara menyebar
(scattered). Rata-rata
tingkat pengurangan kecelakaan dengan pendekatan ini mencapai 15% dari total
kecelakaan
c.
Pedoman Lokasi Kecelakaan
Komentar
Posting Komentar