Analisis Lokasi Rawan Kecelakaan - Sofyan Dwi Laksana

 

Analisis Lokasi Rawan Kecelakaan

1.         Pengertian Kecelakaan

        Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan jalan, Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Secara filosofis, kecelakaan lalu-lintas didefinisikan sebagai suatu kejadian yang jarang dan acak yang bersifat multi faktor yang umumnya didahului oleh suatu situasi di mana satu atau lebih dari pengemudi dianggap gagal menguasai lingkungan (lalu-lintas dan lingkungan jalan).

    


Sumber : Buku Panduan Keselamatan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah

Gambar 3.171 Faktor Penyebab Kecelakaan

 

2.          Definisi Kecelakaan

a.         Kecelakaan Fatal

       Apabila terdapat minimal satu orang meninggal dunia pada kecelakaan tersebut (MD: terhitung 30 hari sejak kejadian kecelakaan).

b.      Kecelakaan Berat

      Apabila terdapat minimal satu orang terluka berat (mendapatkan perawatan rumah sakit) pada kecelakaan  tersebut (LB: luka yang memerlukan rawat inap terhitung 30 hari sejak kejadian kecelakaan).

c.         Kecelakaan Ringan

       Apabila terdapat minimal satu orang mengalami luka ringan (tidak memerlukan rawat inap) pada kecelakaan.

d.        Kecelakaan Tanpa Luka

Apabila tidak terdapat korban luka-luka, kecuali mengalami kerusakan

materi yang ditimbulkannya , korban kecelakaan hanya mengalami kerugian material.

 

3.         Lokasi Rawan Kecelakaan

a.               Pengertian Lokasi Rawan Kecelakaan

        Apabila kejadian kecelakaan terjadi secara berulang dan berlangsung dalam suatu ruang dan waktu yang relatif sama, maka lokasi kecelakaan  itu bisa jadi merupakan lokasi rawan kecelakaan. Tetapi secara sederhana, lokasi rawan kecelakaan bisa diartikan sebagai lokasi kejadian  kecelakaan yang terjadi secara berulang dalam suatu ruang dan waktu yang relatif sama dan diakibatkan oleh penyebab yang relatif sama pula.

       Lokasi rawan kecelakaan adalah daerah yang mempunyai angka kecelakaan tinggi, resiko kecelakaan tinggi dan potensi kecelakaan tinggi pada suatu ruas jalan. Kriteria daerah rawan kecelakaan adalah sebagai berikut :

1)        Geometrik jalan yang tidak memenuhi syarat, misalnya tikungan ganda dengan jarak pandang terbatas, lebar jalan yang terlalu sempit dan tidak mempunyai bahu jalan.

2)        Perubahan besaran komponen-komponen sistem angkutan jalan raya yang melalui ruas jalan dengan kondisi geometris seperti sekarang, misalnya perubahan volume lalu lintas dan perubahan kualitas perkerasan.

 

       Lokasi rawan kecelakaan lalu lintas adalah lokasi tempat sering terjadi kecelakaan lalu lintas dengan tolak ukur tertentu, yaitu ada titik awal dan titik akhir yang meliputi ruas (penggal jalur rawan kecelakaan lalu lintas) atau simpul (persimpangan) yang masing-masing mempunyai jarak panjang atau rasidu tertentu. Ruas jalan di dalam kota ditentukan maksimum 1 (satu) km dan di luar kota ditentukan maksimum 3 (tiga) km. Simpul (persimpangan) dengan radius 100 meter. Tolak ukur kerawanan kecelakaan lalu lintas pada ruas dan simpul dalam kota yaitu pada ruas dan simpul jalan minimal 2 kecelakaan lalu lintas dengan akibat meninggal dunia atau 5 kecelakaan lalu lintas dengan akibat luka/rugi material (pertahun). Sedangkan untuk tolak ukur kerawanan lalu lintas luar kota yaitu minimal 3 kecelakaan lalu lintas akibat meninggal dunia atau 5 kecelakaan lalu lintas dengan akibat luka/rugi material (pertahun).

       Daerah rawan kecelakaan lalu lintas dapat diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) yaitu:

1)        Black Spot adalah titik daerah rawan kecelakaan;

2)        Black Sit ( black link ) adalah ruas (jalan) daerah rawan kecelakaan;

3)        Black Area adalah wilayah rawan kecelakaan.

 

       Black spot biasanya berkaitan dengan daerah perkotaan dimana lokasi kecelakaan dapat diidentifikasikan dengan pasti dan tetap pada suatu titik tertentu. Kondisi umum yang sering dijumpai untuk jalan – jalan luar kota adalah black site dimana kecelakaan terjadi pada segmen – segmen tertentu. Klasifikasi terakhir black area biasanya dijumpai pada daerah – daerah atau wilayah yang homongen misalnya perumahan, industri dan sebagainya. Adapun kriteria lokasi titik kecelakaan (black spot) secara umum, yang digunakan untuk mengidentifikasi titik kecelakaan (black spot) adalah :

1)        Jumlah kecelakaan selama periode tertentu melebihi suatu nilai tertentu;

2)        Tingkat kecelakaan atau accident rate (per kendaraan) untuk suatu periode tertentu melebihi suatu nilai tertentu;

3)        Jumlah kecelakaan dan tingkat kecelakaan keduanya melebihi nilai tertentu;

4)        Tingkat kecelakaan melebihi nilai kritis yang diturunkan dan analisis statistik data tersedia.

 

b.        Strategi Penanganan Lokasi Rawan Kecelakaan

1)      Penanganan lokasi tunggal (Single Site Plan)

       Pada penanganan lokasi tunggal ini penanganannya merupakan di  titik (persimpangan) atau segmen ruas jalan tertentu (200m-300m). Kecelakaannya relatif menumpuk (cluster). Selain itu penanganan ini memiliki faktor penyebab yang unik yang terjadi secara berulang dalam suatu ruang dan waktu yang relatif sama. Identifikasi lokasi kecelakaan didasarkan atas tingkat kecelakaan dan tingkat fatalitas kecelakaan yang tertinggi yang dilakukan dengan teknik analisis statistik tertentu serta teknik peringkatan (rank).Rata-rata tingkat pengurangan kecelakaan dengan pendekatan ini mencapai 33% dari total kecelakaan

 

2)      Penanganan bersifat umum (Mass Action Plan)

       Lokasi penanganan yang bersifat umum ini bisa merupakan suatu ruas jalan.Biasanya kecelakaan terjadi secara menyebar (scattered).Selain itu, penanganan ini memiliki faktor penyebab yang bersifat umum (seperti jalan licin).Identifikasi lokasi kecelakaan didasarkan atas tingkat kecelakaan dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang umum.Rata-rata tingkat pengurangan kecelakaan dengan pendekatan ini umumnya mencapai 15% dari total kecelakaan.

 

3)      Penanganan ruas atau route (Route Action Plan)

     Lokasi penanganan ini merupakan ruas jalan atau segmen ruas jalan (minimum 1km). Pada ruas ini memiliki tingkat kecelakaan yang tinggi.Identifikasi lokasi kecelakaan didasarkan atas tingkat kecelakaan atau tingkat fatalitas kecelakaan tertinggi per-1km ruas jalan masing-masing kelas atau fungsi jalan.Rata-rata pengurangan tingkat kecelakaan dengan pendekatan ini mencapai 15% dari total kecelakaan.

 

4)      Penanganan area atau kawasan (Area Action Plan)

       Identifikasi area atau kawasan terburuk suatu lokasi kecelakaan didefinisikan suatu area atau kawasan dengan luas minimal 2x2km dengan tingkat kepadatan tertinggi.Kecelakaan pada area ini terjadi secara menyebar (scattered). Rata-rata tingkat pengurangan kecelakaan dengan pendekatan ini mencapai 15% dari total kecelakaan

 

c.       Pedoman Lokasi Kecelakaan

      Pedoman penanganan lokasi rawan kecelakaan lalu lintas (LRK) antara lain menguraikan prinsip-prinsip penanganan dan langkah-langkah penanganan lokasi rawan kecelakaan lalu lintas. Pedoman LRK berisi empat tahap penyelidikan, yaitu tahap identifikasi lokasi rawan kecelakaan, tahap analisis data, tahap pemilihan teknik penanganan serta tahap monitoring dan evaluasi yang terdiri atas 12 langkah penyelidikan yang sistematis. Penanganan lokasi rawan kecelakaan yang didasarkan atas permasalahan eksisting masuk dalam kategori pengurangan kecelakaan.Tujuan dari penanganan lokasi rawan kecelakaan adalah untuk mengurangi tingkat kecelakaan dan fatalitas kecelakaan melalui perbaikan kondisi sarana dan prasarana infrastruktur


Komentar

Postingan populer dari blog ini

contoh perhitungan waktu siklus apill

DEFINISI MRLL ( MANAJEMEN REKAYASA LALU LINTAS )

manajemen persimpangan