pedestrian -zebra cross untuk pejalan kaki hanya formalitas belaka?

Zebra Cross Apakah hanya Menjadi Formalitas Belaka ??

Oleh : sofyan dwi laksana



Kemajuan Kota Tegal yang semakin pesat kurang diimbangi dengan fasilitas jalan yang memadai terutama untuk pejalan kaki.seperti yang saya dapati saat melakukan survey penyeberang pejalan kaki di area depan Pasar pagi  kota Tegal
Apakah  anda mengetahui apa itu  zebra cross? Yaa.., zebra cross , saya  yakin anda semua masih ingat akan kata-kata ini. Terutama ketika kita masih anak-anak, kita pernah diajari dan diberitahu orangtua atau guru lebih tepatnya tentang apa sih zebra cross itu? Zebra cross ialah tempat penyeberangan bagi para pejalan kaki yang memakai jalanan. Biasanya zebra cross, berada di depan traffic light, dan  banyak persimpangan. Zebra cross, dinamakan seperti itu, karena penampakannya yang mirip warna zebra yaitu belang-belang. Meski lebih ke putih-abu abu, bukan putih-hitam seperti warna zebra.
Fungsi zebra cross untuk mengakomodasi kepentingan para pejalan kaki yang ingin menyeberang jalan. Jika tak ada jembatan penyeberangan, zebra cross harus ada karena untuk memudahkan pejalan kaki yang ingin melintas. Zebra cross, sebenarnya merupakan hak dan ‘jalur khusus’ bagi para pejalan kaki, karena memang itulah fungsinya.
Di Indonesia sendiri, Zebra cross juga sering ditemui dan cukup banyak. Sayangnya, zebra cross di Indonesia meski cukup banyak. Banyak yang tak berfungsi sebagaimana mestinya. Zebra cross sering hanya sebagai alasan estetika, dan formalitas belaka. Memang markanya cukup jelas dan besar. Akan tetapi, fungsi dan kenyamanannya menjadi pertanyaan besar. Banyak sekali pelanggaran-pelanggaran hak pejalan kaki/penyeberang jalan dilakukan terutama oleh pengguna sepeda motor. Pengendara sepeda motor dengan lugu dan seenaknya,  ‘menduduki’ lahan khusus bagi penyeberang jalan tersebut. Kejadian ini sering atau bahkan hampir selalu saya jumpai setiap saya berkendara. Nampaknya, mereka mungkin lupa atau belum mengerti arti dan fungsi dari zebra cross.
Kemungkinan lain mereka  mengerti arti dan fungsinya, akan tetapi, acuh dan tidak menghargai hak penyeberang jalan. dan yang sangat memprihatinkan lagi yang saya jumpai sendiri.zebra cross yg seharusnya untuk penyeberangan pengguna jalan sekarang di jadikan area parkir oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Ini menyebabkan penyeberang memilih untuk tidak menyeberang di zebra cross dah hal tersebut meningkatkan resiko terjadinya kecelakaan.
Ironis memang, saya sering pula menyaksikan bagaimana, terganggunya kenyamanan penyeberang jalan ketika menyeberang mereka harus ‘’meliuk-liuk’ diantara motor motor yang ‘menjajah’ hak mereka. Jelas kenyamanan dan previlege bagi mereka terabaikan. Semestinya, pengendara motor terutama mesti malu, karena mereka yang merlakukan pelanggaran di jalan. Hal hal seperti ini, mesti lebih di perhatikan, terutama oleh Pihak yang terkait, dan mesti segera di follow-up. Petugas  untuk saat ini, mesti lebih sering turun langsung ke lapangan untuk memantau dan menindak pelanggaran-pelanggaran seperti itu. Meski, tidak ada orang yang menyeberang, zebra cross tetap tidak boleh diduduki para pengendara kendaraan lainnya . Karena siapa tahu? Sekarang tidak ada penyeberang, beberapa detik/saat kemudian,ada penyeberang yang melintas.  Karena, untuk saat ini, pengendara kendaraan mesti diawasi dulu, baru mau menaati peraturan. Kebiasan melanggar yang sudah mendarah daging di society kita inilah, akarnya.

Solusinya, bagi saya dan rekan Manajemen Keselamatan Transportasi jalan, yang termudah adalah anda semua yang mengendarai kendaraan mau untuk menghargai fungsi dan penyeberang jalan dengan tidak menduduki zebra cross yang ada. Marilah, kita menjadi agent of change, meski hal ini bukan sesuatu yang besar. Kalau kita ingin teratur, jangan melihat dan mengikuti contoh yang salah, tetapi, ubah dan lakukan itu mulai dari diri anda, semakin banyak orang yang melakukan hal tersebut, ada harapan yang lebih ke depannya bagi kita untuk lebih meningkatkan keselamatan dan keamanan lalu lintas.

Profil
Nama : Sofyan dwi laksana
Prodi : Manajemen keselamatan transportasi

            Jalan ( MKTJ ) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

contoh perhitungan waktu siklus apill

DEFINISI MRLL ( MANAJEMEN REKAYASA LALU LINTAS )

manajemen persimpangan