pedestrian -zebra cross untuk pejalan kaki hanya formalitas belaka?
Zebra Cross Apakah hanya Menjadi Formalitas Belaka ??
Oleh : sofyan dwi laksana
Kemajuan
Kota Tegal yang semakin pesat kurang diimbangi dengan fasilitas jalan yang
memadai terutama untuk pejalan kaki.seperti
yang saya dapati saat melakukan survey penyeberang pejalan kaki di area
depan Pasar pagi kota Tegal
Apakah anda mengetahui apa itu zebra cross? Yaa.., zebra cross , saya yakin anda semua masih ingat akan kata-kata
ini. Terutama ketika kita masih anak-anak, kita pernah diajari dan diberitahu
orangtua atau guru lebih tepatnya tentang apa sih zebra cross itu? Zebra cross
ialah tempat penyeberangan bagi para pejalan kaki yang memakai jalanan.
Biasanya zebra cross, berada di depan traffic
light, dan banyak persimpangan.
Zebra cross, dinamakan seperti itu, karena penampakannya yang mirip warna zebra
yaitu belang-belang. Meski lebih ke putih-abu abu, bukan putih-hitam seperti
warna zebra.
Fungsi zebra cross
untuk mengakomodasi kepentingan para pejalan kaki yang ingin menyeberang jalan.
Jika tak ada jembatan penyeberangan, zebra cross harus ada karena untuk
memudahkan pejalan kaki yang ingin melintas. Zebra cross, sebenarnya merupakan
hak dan ‘jalur khusus’ bagi para pejalan kaki, karena memang itulah fungsinya.
Di Indonesia sendiri,
Zebra cross juga sering ditemui dan cukup banyak. Sayangnya, zebra cross di
Indonesia meski cukup banyak. Banyak yang tak berfungsi sebagaimana mestinya.
Zebra cross sering hanya sebagai alasan estetika, dan formalitas belaka. Memang
markanya cukup jelas dan besar. Akan tetapi, fungsi dan kenyamanannya menjadi
pertanyaan besar. Banyak sekali pelanggaran-pelanggaran hak pejalan
kaki/penyeberang jalan dilakukan terutama oleh pengguna sepeda motor.
Pengendara sepeda motor dengan lugu dan seenaknya, ‘menduduki’ lahan khusus bagi penyeberang
jalan tersebut. Kejadian ini sering atau bahkan hampir selalu saya jumpai
setiap saya berkendara. Nampaknya, mereka mungkin lupa atau belum mengerti arti
dan fungsi dari zebra cross.
Kemungkinan lain mereka mengerti
arti dan fungsinya, akan tetapi, acuh dan tidak menghargai hak penyeberang
jalan. dan yang sangat memprihatinkan lagi yang saya jumpai sendiri.zebra cross
yg seharusnya untuk penyeberangan pengguna jalan sekarang di jadikan area
parkir oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Ini menyebabkan penyeberang
memilih untuk tidak menyeberang di zebra cross dah hal tersebut meningkatkan
resiko terjadinya kecelakaan.
Ironis memang, saya
sering pula menyaksikan bagaimana, terganggunya kenyamanan penyeberang jalan
ketika menyeberang mereka harus ‘’meliuk-liuk’ diantara motor motor yang
‘menjajah’ hak mereka. Jelas kenyamanan dan previlege bagi mereka terabaikan. Semestinya,
pengendara motor terutama mesti malu, karena mereka yang merlakukan pelanggaran
di jalan. Hal hal seperti ini, mesti lebih di perhatikan, terutama oleh Pihak
yang terkait, dan mesti segera di follow-up. Petugas untuk saat ini, mesti lebih sering turun
langsung ke lapangan untuk memantau dan menindak pelanggaran-pelanggaran
seperti itu. Meski, tidak ada orang yang menyeberang, zebra cross tetap tidak
boleh diduduki para pengendara kendaraan lainnya . Karena siapa tahu? Sekarang
tidak ada penyeberang, beberapa detik/saat kemudian,ada penyeberang yang
melintas. Karena, untuk saat ini, pengendara kendaraan mesti diawasi
dulu, baru mau menaati peraturan. Kebiasan melanggar yang sudah mendarah daging
di society kita inilah, akarnya.
Solusinya, bagi saya dan rekan Manajemen Keselamatan Transportasi jalan, yang termudah adalah anda semua yang mengendarai kendaraan mau untuk menghargai fungsi dan penyeberang jalan dengan tidak menduduki zebra cross yang ada. Marilah, kita menjadi agent of change, meski hal ini bukan sesuatu yang besar. Kalau kita ingin teratur, jangan melihat dan mengikuti contoh yang salah, tetapi, ubah dan lakukan itu mulai dari diri anda, semakin banyak orang yang melakukan hal tersebut, ada harapan yang lebih ke depannya bagi kita untuk lebih meningkatkan keselamatan dan keamanan lalu lintas.
Profil
Nama : Sofyan dwi laksana
Prodi : Manajemen keselamatan transportasi
Jalan
( MKTJ )
Komentar
Posting Komentar