Manajemen Rekayasa Lalu Lintas UU No. 22 Th. 2009 Ttg LLAJ psl 1 angka 29 • Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) adlh serangkaian usaha dan kegiatan yg meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dlm rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Tujuan MRRL UU 22 / 2009 pasal 93 • (1) MRLL dilaksanakan untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran LLAJ; Sasaran MRLL 1. Mengatur dan menyederhanakan lalu lintas dengan melakukan pemisahan terhadap tipe , kecepatan dan pemakaian jalan yang berbeda untuk meminimumkan gangguan lalu lintas . 2. Mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas dengan menaikkan kapasitas atau mengurangi volume lalu lintas pada suatu jalan . 3. Melakukan optimalisasi ruas jalan dengan me
Teori Persimpangan Posted on 5/11/2013 by Sofyan dwi laksana Persimpangan jalan adalah suatu daerah umum dimana dua atau lebih ruas jalan (link) saling bertemu/berpotongan yang mencakup fasilitas jalur jalan (roadway) dan tepi jalan (road side), dimana lalu lintas dapat bergerak didalamnya. Persimpangan ini adalah merupakan b agian yang terpenting dari jalan raya sebab sebagian besar dari efisiensi, kapasitas lalu lintas, kecepatan, biaya operasi, waktu perjalanan, keamanan dan kenyamanan akan tergantung pada perencanaan persimpangan tersebut. Setiap persimpangan mencakup pergerakan lalu lintas menerus dan lalu lintas yang saling memotong pada satu atau lebih dari kaki persimpangan dan mencakup juga pergerakan perputaran. Di dalam terminologi perencanaan transportasi, tundaan, kapasitas, antrian, dan konflik lalu lintas merupakan parameter-parameter yang sering dimanfaatkan untuk menganalisis performansi lalu lintas baik pada persimpangan maupun pada kaki
Komentar
Posting Komentar